Bahas Konflik Agama, Dul Musrid: Kehadiran Wali Naggroe, Silaturrahmi dengan Tokoh Masyrakat


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Pemerintah Aceh Singkil menggelar kegiatan silaturrahmi PYM Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haythar dengan Tokoh Masyarakat dan FORKOPIMDA Aceh Singkil di gedung serbaguna Langgeng Jaya, Tulaan, Gunung Meriah, Senin(02/11/2020)

Kegiatan bertajuk Menyaring Inspirasi Masyarakat Singkil Dalam Peningkatan Pembangunan, Ekonomi dan Kesejahteraan tersebut difasilitasi oleh Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil

Dalam kesempatan tersebut ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil, Boas Tumangger menyampaikan persoalan keagamaan di Aceh Singkil yang dirasa masih menimbulkan keresahan bagi moniritas umat kristen di daerah tersebut

Pasalnya, menurut Boas ketidakpastian hukum terkait pendirian rumah ibadah dan rumah dinas pemuka agama belum dapat menciptakan perdamaian dan merasa terpinggirkan "ini kebutuhan yang mulia (wali nanggroe-red), kami masih ada yang ibadah di tenda" keluh Boas

"kami secara psikis terganggu, merasa jenuh karena ketidakpastian hukum atas umat kristen di Aceh Singkil" tambahnya

Dia berharap ada perhatian dan dilindungi secara hak dan kewajiban menyangkut soal peribadatan

"kepada paduka dan seluruh elemen kami ingin dianak kandungkan. Kami merasa dianak tirikan. Kristen dan aturan pak bukan kristen dan islam. Kami merasa implementasi peraturan seperti mencari darah dalam batu, Kami berharap ingin dilindungi sebagai warga negara" harap Boas

Menanggapi hal tersebut, Dul Musrid, Bupati Aceh Singkil mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada persoalan yang bersinggungan antara umat muslim dan kristen melainkan persolan regulasi yang mengikat terkait pendirian rumah ibadah dan rumah dinas pemuka agama

"Kunjungan Wali Naggroe kali ini tidak lain adalah silaturrahmi, terkait persoalan keagamaan, bersama FORKOPIMDA Aceh Singkil Kita telah menyampaikan rekomendasi kepada jajaran Pemerintah Aceh, Ada Gubernur, Ada Wali Nanggroe, ada seluruh pejabat teras Provinsi Aceh" kata Dul Musrid

"Mereka akan membentuk tim secepatnya yang disusun oleh asisten I pemerintahan Provinsi Aceh dan juga ketua FKUB Provinsi Aceh" tambahnya

"Pada dasarnya kami disni saudara semua paduka yang mulia. Tidak ada konflik agama, yang jadi persoalan adalah pendirian rumah ibadah dan rumah dinas pendeta, itu sudah diatur dalam Qanun Aceh no 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah" ungkap Dul Musrid 

Dalam kesempatan itu Dul Musrid menghimbau kepada seluruh umat muslim dan kristen untuk terus menjaga keutuhan dan kerukunan umat beragama khusunya di  Kabupaten Aceh Singkil. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar