Kiprah Kesatria FIRE Sebagai Benteng Keselamatan di Blok Rokan
DPD Pepabri Riau Kunjungi Pengurus DPC Pepabri Kabupaten Bengkalis
Bantuan Pemerintah Melalui Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Mulai Maret 2021
Nusperdana.com, Asahan - Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2). Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021,” terang Zainudin.
Pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 Triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.
Zainudin menjelaskan selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin.
Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.
Zainudin juga mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.
Terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien saat berbincang bersama wartawan, Senin (1/3/2021) mengatakan bantuan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini, dalam rangka mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha dengan tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya. Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula,” terang Zeddy. (Tigan)
Berita Lainnya
HPN Kado Terakhir di Kepemimpinannya, Bupati Wardan : Saya Ingin Kita Sukses Sebagai Tuan Rumah
TP PKK dan BNNK Asahan Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Polres Kampar, Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkades Serentak di Kab. Kampar
Terpapar Covid - 19 di Kota Langsa Meningkat
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Bengkalis, BB 3 Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Pesawat Tempur Jatuh di Pemukiman Padat Penduduk Kampar Riau
Hari Kedua Operasi Patuh, Polres Torut Bidik Pelanggrar Protokol Kesehatan
Tak Terima Dipermalukan, IW Pria Asal Siak Tampar dan Pukuli Pelayan Cafe