Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Bantuan Pemerintah Melalui Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Mulai Maret 2021
Nusperdana.com, Asahan - Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2). Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021,” terang Zainudin.
Pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 Triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.
Zainudin menjelaskan selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin.
Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.
Zainudin juga mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.
Terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien saat berbincang bersama wartawan, Senin (1/3/2021) mengatakan bantuan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini, dalam rangka mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha dengan tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya. Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula,” terang Zeddy. (Tigan)
Berita Lainnya
Angin Puting Beliung Melanda Kawasan Bantaeng, Sulawesi Selatan
IKA SMANSA Tembilahan Hulu Adakan Pemberian Takjil Selama Ramadan 1440 H
Kasatpol PP Inhil Audiensi dengan DPC LBDH Tembilahan
IKBMP2S-MBO Melaksanakan Kegiatan SIMAPALA ke-II serta Peusijuk Mahasiswa Baru Angkatan 2020 di Air Dingin Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan
Ukur Volume, Satgas TMMD Ke-110 Kodim 0313 KPR Pasang Patok Jalan
Kapolres Kampar Gelar Police Goes to School di Ponpes Daarun Nahdhah Bangkinang
Lima Belas Desa/Kampung di Kabupaten Siak Jadi Pilot Project Desa Cantik
BPJS Kesehatan Tembilahan Klarifikasi Kehebohan Temuan Ratusan Kartu JKN-KIS di Tempat Sampah