Banyak Galian C Tak Berizin Terus Curi Sumber Daya Bebatuan, Satpol PP Kampar Mengaku Tak Bisa Berbuat Banyak


Nusaperdana.com, Kampar - Potensi sumber daya alam Kabupaten Kampar begitu besar. Salah satunya adalah sumber daya mineral non logam berupa bebatuan atau pasir dan batu yang biasa disingkat dengan Sirtu.

Penelurusan kami selama beberapa waktu ditemukan, amat banyak sekali aktivitas galian C hampir di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. Beberapa memang memiliki izin dan banyak pula yang tidak mengantongi izin.

Tak pelak, akibat aktivitas galian C tanpa izin, perlindungan terhadap lingkungan menjadi terabaikan. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja juga tak jelas. Seperti hak jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Belum lagi tanggung jawab reklamasi pascatambang menjadi tak jelas. Tentu saja lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi juga bisa mengancam keselamatan lingkungan salah satunya pada manusia. Contoh sahihnya, mungkin anda masih ingat beberapa waktu lalu, ada dua anak yang ditemukan tewas di bekas lubang galian C yang tidak direklamasi di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.

Diberitakan, dua orang bocah ditemukan tewas di kolam bekas galian C ini diduga tenggelam saat mandi di bekas tambang tersebut. Kedua korban bernama AFM (7) dan AAP (5).

Insiden nahas itu terjadi pada Senin malam, 23 Maret 2021 lalu. Yang hingga kini kasusnya tidak ada kejelasan.

Dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan pengusaha untuk melakukan reklamasi pascatambang sebagai mana berbunyi dalam salah satu pasal dalam undang-undang ini sebagai berikut: 

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya 

Kegiatan pascatambang yang selanjutnya disebut pascatambang adalah kegiatan terencana sistematis dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Pengusaha galian C menurut Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba juga diwajibkan memberdayakan masyarakat sekitar tambang. 

Undang-undang No 3 Tahun 2020 ini juga muat sanksi yang cukup berat, yaitu adanya sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai 100 miliar apabila melanggar satu atau beberapa pasalnya.

Belum lagi potensi sektor pajak bebatuan yang bisa diraup daerah menjadi melayang akibat dari operasional galian C tak berizin ini.

Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Aliman Makmur menyebut, aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin merupakan aksi pencurian sumber daya alam berupa bebatuan dan pasir yang harus ditindak oleh penegak hukum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar melalui Sawir selaku Kabid Gakda ketika dihubungi wartawan, Rabu, 6 Oktober 2021 mengaku pihaknya tidak bisa lagi melakukan pengawasan pasca diterbitkannya Undang-Undang tentang Minerba yang baru.

"Sesuai UU Minerba yang berlaku bahwa kewenangan terhadap perizinan dan pengawasan berada di pusat dan provinsi maka kita Pemda Kampar dalam hal ini Satpol PP tidak ada lagi melakukan pengawasan," terang Sawir.

Soal data galian C yang saat ini beroperasi di Kampar Sawir mengaku tidak punya, "Kita hanya punya data tahun sebelumnya," ungkapnya.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar