Bapak Ruting...Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Yang Masih Dibawah Umur

Foto Tersangka Pencabuli Anak Kandung sendiri

Nusaperdana.com, Bengkalis - Bukannya melindungi anaknya sendiri, Bapak Ruting di kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis malah tega mencabuli anak kandung sediri hingga berkali-kali. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi saat mengelar Konfrensi pers di halaman Mako Polres Bengkalis Jalan Pertanian, Kamis (29/07) 

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan  bahwa pelaku telah menyabuli anak kandung sendri yang masih berumur 10 tahun itu di rumahnya.

"Pelaku menyabuli anak kandungnya sebanyak 2 kali,"ungkap Kapolres Bengkalis.

Lebih lanjut AKBP Hendra Gunawan menjelaskan kejadian pada 27 Juli 2021 pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM (10 tahun).

"Pencabulan ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu. Pada bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021,"ungkapnya

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL, mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.

"Pasal yang diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan  pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak," ujar AKBP Hendra Gunawan. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar