Bapemperda Bahas 20 Propemperda 2020 Kemenkumham Riau
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Bengkalis Sanusi meminta masukan, saran dan pendapat terhadap 20 Propemperda tahun 2020 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau bersama 8 anggota Bapemperda Erwan, Indrawansyah, Surya Budiman, Syafroni Untung, Zamzami Harun, Rosmawati Sinambela, Nanang Haryanto dan Mustar J Ambarita di Pekanbaru, Kamis (06/02/2020).
Rombongan Bapemperda DPRD Bengkalis diterima pada pukul 14.00 Wib di sambut oleh Kakanwil Kemenkumham Riau Bpk. Lucky bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih, Kepala Bidang Hukum Edison dan Mirsahwal.
Ketua Bapemperda Sanusi mengatakan "Masukan, pendapat dan saran ini akan menjadi bahan pertimbangan nantinya untuk kesempurnaan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam Propemperda di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kita berharap Propemperda ini baik yang diajukan dari hak inisiatif DPRD maupun pemerintah lebih mengutamakan kepentingan harkat hidup orang banyak, tidak pada kelompok tertentu," jelas Sanusi.
Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 baik itu hak inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah meliputi : 1. Ranperda Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti jompo di Kabupaten Bengkalis; 2. Ranperda tentang Pengelolaan Kelistrikan di Kabupaten Bengkalis; 3. Kesehatan untuk Masyarakat Miskin; 4. Pemekaran Kecamatan Baru; 5. Khawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pulau Rupat; 6. Pemekaran Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis; 7. Perlindungan Perempuan dan Anak; 8. Pengarustamaan Gender; 9. Penanaman modal; 10. Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
12. pembentukan dan Susunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis; 13. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); 14. Penyelenggaraan Kearsipan; 15. Penanggulangan Bencana; 16. Kerjasama Daerah; 17. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019; 18. Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis 2020-2040; 19. Pengelolaan Air Limbah Dosmetik; dan 20. Penyertaan Modal Terhadap PT. BSP.
Kepala Bidang Hukum Edison menyampaikan terkait Propemperda DPRD bersama Kanwil Kemenkumham Riau bisa membentuk TIM Naskah Akademik (NA) agar produk Hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (putra/rls)
Berita Lainnya
Sueb Dua Kali Merasa Puas Dengan Program JKN-KIS
Kerjasama Resnarkoba Polres Kampar dan Polresta Pekanbaru, Ungkap Kasus Narkoba di Desa Tarai Bangun
Puskesmas Kebun dan Personil Polisi Evaluasi Odgj ke RSJ Tampan Pekanbaru
Tangani Karhutla, Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation
Tim Penilai Zona Integritas Internal Polda Riau Lakukan Sosialisasi dan Asistensi di Polres Kampar
Kapolres AKBP Indra Wijatmiko Buka Puasa Bersama Awak Media Bengkalis
Wakil Bupati Inhil Sidak di Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling
HUT Bhayangkara Ke 77, Polsek Pinggir Gelar Bakkes Donor Darah