Batas Akhir Masa Kampanye Pukul 00.00 WIB


Nusaperdana.com, Tanjabtim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mempertegas batas akhir masa kampanye berakhir pukul 00.00 wib. Maka itu patuhi aturan yang sudah berlaku. 

Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis,S.Ip menyampaikan bahwa pada Hari ini (5/12/20) hingga pukul 00.00 batas terakhir masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur. Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur mulai besok (6/12) hingga 8 Desember 2020 sudah memasuki masa tenang. " hal itu mempedomani PKPU Nomor 11 tahun 2020 dan PKPU nomor 5 tahun 2020, bahwa tahapan kampanye mulai 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020 ," Ungkapnya.

Berkaitan dengan hal ini, kata Kholis, selama masa tenang para paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. 
" Para paslon dan tim paslon agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan menonaktifkan akun medsos resmi yang didaftarkan ke KPU sejak dimulainya masa tenang ," Ucapnya.

Menurutnya, mengenai alat peraga kampanye, kita harapkan para tim paslon membersihkan alat peraganya hingga pukul 00.00 (nanti malam). Karena sesuai aturan, KPU hanya memfasilitasi APK pasangan calon, untuk memasang, menurunkan dan membersihkan APK menjadi tanggungjawab dari masing-masing paslon dan timnya.

Lebih lanjut Kholis mengatakan, selama masa tenang, media cetak dan elektronik dilarang menayangkan iklan pasangan calon.  " Terkait poin diatas, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan tim para paslon, Bawaslu tanjab Timur, dihadiri pihak kepolisian dan Kodim 0419/tanjab, terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), pasangan calon dalam pemilihan serentak 2020 di Kabupaten Tanjab Timur, pungkasnya. (Ridwan Sadat)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar