Bawaslu Ajak Media Duduk Bersama dalam Acara Coffee Morning untuk Pengawasan Kampanye


Nusaperdana.com,Siak--Bahas masalah Alat peraga kampanye (APK) paslon yang jadi polemik saat ini, Bawaslu ajak rekan media duduk bersama untuk menyingkapinya.

Hadir ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, koordinator divisi (kordiv) SDM, organisasi dan Diklat Harlen Manurung, kordiv hukum dan penyelesaian sengketa Ikhsan Parulian Harahap, dan kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Andi Susilawan, Juma’ at (4/10/2024) dimulai Pagi sekirar Pukul 09.00 wib.

APK Paslon yang di fasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu sebenar nya harus sudah terpasang menjelang pelaksanaan kampanye, tapi hingga saat ini belum juga terpasang. Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha Putra SE.

"Terhadap penyediaan alat peraga kampanye ini berdasarkan PKPU nomor 23 Tahun 2024 diterima oleh KPU Daerah, termasuk di kabupaten Siak dua hari menjelang kampanye di gelar, " jelasnya.

Di katakan Zulfadli, terkait dengan alat peraga kampanye yang di fasilitasi tersebut berdasarkan PKPU yang ada, mulai membuat, memelihara, sampai dengan menertibkan itu merupakan tanggungjawab pihak KPU setempat.

"Terlambat nya pemasangan alat peraga kampanye yang di fasilitas oleh KPU untuk ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak yang bertarung ,di karenakan PKPU nomor 13 Tahun 2024 sebagai payung hukum yang mengatur terhadap APK ini diterima oleh KPU dua hari menjelang kampanye di gelar oleh masing -masing pasangan calon, yaitu di mulai tgl 25 September lalu,"terang Ketua Bawaslu.

"Perlu diketahui untuk alat peraga kampanye yang di fasilitasi ini jumlah nya untuk setiap desa se-kabupaten Siak di pasang dua buah Baleho untuk ketiga paslon,"sambungnya.

Fadli panggilan akrabnya mengatakan, harus diketahui bersama pelaksanaan kampanye tahun 2020 dan 2024 ada perbedaan.

“Maka dari itu, Bawaslu mengundang kawan-kawan (wartawan), untuk menyamakan persepsi antara media dan bawaslu terkait perbedaan ini,” terangnya.

Fadli mengakui, informasi dari bawaslu tidak semuanya sampai ke masyarakat. Untuk itu, pihaknya membutuhkan media untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat umum, sehingga informasi bisa tersampaikan dengan baik.

“Dapat kami sampaikan, setelah sepekan berkampanye, mulai tanggal 25 hingga saat ini, kita belum menjumpai atau belum menerima laporan ada dugaan pelanggaran, oleh paslon-paslon pilkada 2024 ini,” kata Fadli.

Malahan, laporan yang diterima bawaslu, ada laporan dari salah satu paslon terkait sengketa proses pencalonan dan dugaan masalah administrasi KPU, yang saat ini sedang ditangani.

“Untuk keterlibatan ASN juga kita belum mendapatkan atau menerima laporan,” terangnya.

Pihak bawaslu kata Fadli, jauh-jauh hari sudah antisipasi, dan sudah bersurat kepada pemda Siak untuk menyampaikan ke jajaran, supaya ASN tidak ikut berpolitik praktis ke salah satu paslon, karena secara UU pilkada nomor 20 tentang ASN sudah diatur.

“Untuk pelanggaran keterlibatan ASN, berbeda dengan pemilu lalu. Waktu pemilu, kita laporkan dugaan pelanggaran ASN ke KASN. Sedangkan di pilkada ini kita laporkan ke BKN, pola pelanggaran juga berbeda. Di dalam pemilu, ASN tersebut boleh diminta hak jawab kalau ada pelanggaran, tetapi kalau pilkada, bawaslu hanya boleh mengumpulkan keterangan dan menyampaikan kepada BKN terhadap dugaan yang dilakukan ASN ini. BKN yang punya otoritas untuk memberikan klarifikasi kepada ASN tersebut,” Pungkas Ketua Bawaslu Siak Fadli.(DONNI)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar