Begal yang Bacok Dua Pemuda di Mustikajaya Ternyata Masih Pelajar

Ilustrasi

Nusaperdana.com, Bekasi - Setelah mendapatkan laporan adanya aksi begal sadis di wilayahnya, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota langsung bergerak menelusuri aksi sadis yang terjadi di Kampung Pedurenan RT 2/10, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Dalam peristiwa itu, Aditya dan Nugi Ariyanto menderita luka sabetan celurit dibagian pungungnya. Hingga saat ini, korban sudah mendapatkan perawatan. Sedangkan, petugas sudah mulai mengidentifikasi kawanan begal sadis ini.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu tersangka yakni Deva Setyadi alias Keling (16). Keling diamankan dikediamannya wilayah Kecamatan Bantargebang.

“Satu pelaku masih status pelajar dengan senjata celurit,” kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (3/2/2020) saat dihubungi.

Hasil penyidikan, pelaku Deva mengaku jika melakukan aksi kejahatnnya bersama dengan empat rekanannya yaitu, Ambon, Reyhan, Harapan dan Salfa. Untuk itu, petugas meminta empat pelaku untuk segera menyerahkan diri dan keberadaanya sudah diketahui oleh petugas.

“Statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami minta mereka untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Keling, peristiwa itu bermula saat kelima tersangka sedang nongkrong melihat korban melintas dipinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat B 4286 KHX. Melihat ada mangsa, kelima tersangka kemudian langsung beraksi dengan mengikuti korban.

Tepat dilokasi kejadian, tersangka Ambon dan Deva langsung memberhentinkan laju korban dan menodongkan berupa celurit kearah korban. Namun saat itu korban mempertahankan sepeda motor miliknya.

“Korban berusaha mempertahankan sepeda motornya, tapi kelima tersangka mengancamnya,” ungkapnya.

Kesal dengan perlawanan korban, Ambon melukai korban dengan menggunakan celurit kearah pundak. Korban yang ambruk langsung mealrikan diri dengan kondisi darah yang bercucuran dari punggung.

Puas melihat korban melarikan diri, para kawanan ini langsung mengambil sepeda motor milik korban. Dari tangan tersangka Keling, petugas mengamankan dua buah celurit yang biasa digunakan untuk aksinya. Kemudian barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual tersangka.

Kini tersangka Keling bakal dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, petugas masih memburu keberadaan empat tersangka lainya yang masih buron hingga kini.

“Anggota masih memburu keberadaan tersangka lainya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kawanan begal kembali beraksi sadis di Kampung Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Akibatnya, korban Aditya dan Nugi mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Sedangkan, sepeda motor Honda Beat milik korban raib digondol kawanan ini.

Beruntungnya kedua korban langsung diamankan warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Kedua korban mengalami luka bacok dibagian punggung dan harus mendapatkan perawatan lebih lanjut. (Mul)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar