Bejat! Seorang Pemuda Ruda Paksa IRT dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pemuda pengangguran di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi langsung ringkus pelaki hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah melancarkan tindakan keji terhadap seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan yang terjadi pada Senin pagi, 5/5/ 2025. Korban, MM (32), warga kelurahan Pematang Reba, mendatangi Polsek Rengat Barat sekitar pukul 10.00 WIB untuk melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa/rudapaksa di rumahnya sendiri oleh seorang pria tak dikenal.

“Korban saat itu sedang berada di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun. Pelaku masuk melalui jendela belakang, menodongkan pisau, lalu memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujar Aiptu Misran dalam keterangannya.

Tak hanya itu, pelaku yang kemudian diketahui bernama  JAP alias Putra (28) warga Jalan Teuku Umar, juga merampas ponsel korban, sebuah Oppo A31, yang tengah dipegang oleh anak korban. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama karena takut diketahui warga.

Namun pelarian Putra tak berlangsung lama. Berkat laporan cepat dari korban dan gerak sigap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat. Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.

“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Pelaku juga mengaku membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke sebuah parit. Petugas lalu membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pisau dengan gagang kayu,” jelas Aiptu Misran.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang berada di rumah sendirian. Polres Inhu juga mengimbau warga untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal sejak dini.

(Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar