Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Belajar di Rumah bagi Pelajar di Bengkalis Diperpanjang hingga 14 April

Nusaperdana.com, Bengkalis - Upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) Pemkab Bengkalis Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Memperpanjang Proses belajar Bagi Pelajar dirumah sampai 14 April 2020 sesuai surat edaran Nomor: 800/DISDIK-SEKRE/2020/GGG, tertanggal 23 Maret 2020.
Yang mana surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri/Swasta dan Satuan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bengkalis
Dalam Surat edaran tersebut yang berbunyi Berdasarkan Instruksi Bupati Bengkalis No 93/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, menghimbau kepada seluruh sekolah :
1. Untuk sementara sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tanggal 30 Maret s/d 14 April 2020.
2. Pembelajaran Tatap Muka diganti dengan E- Learning dengan menggunakan Moda
Daring yang di rekomendasikan Kemendikbud yaitu :
a. Rumah Belajar : https://belajar.kemdikbud.go.id.
b. Google G Suite For Education: https://blog.goegle/outreach-initiatitives/education/offline-access-covid19/.
c. Kelas Pintar : https://kelaspintar.id.
d. Microsoft Oficce 365 : https://microsoft.com/id-id/education/products/office.
e. Quipper School: https://quipper.com/id/scool/teachers/.
f. Sekolah Online Ruangan Guru Gratis : https://ruangguru.onelink.me/bipk/efe7262.
g. Gratis Belajar Online Ruangan Sekolahmu : https://www.sekolah.mu/tanpabatas.
h. Zenius : https://zenius.net/belajar-mandiri
3. Guru tetap memberikan tugas bagi perserta didik yang tidak bisa mengikuti
pembelajaran dengan Moda Daring.
4. Kepala Sekolah, Guru, TU diliburkan dan memberikan tugas dan bimbingan seperti poin
diatas.
5. Segala kegiatan di Satuan Pendidikan agar juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada
Satuan Pendidikan.
6. Kepala Sekolah wajib memantau gurunya dan siswanya.
7. Menghimbau Orang Tua Peserta Didik agar mengawasi dan membimbing anaknya
supaya tetap belajar di rumah, mengurangi aktifitas diluar rumah, serta selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yang telah di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis Edi Sakura.
Dengan diperpenjang nya masa belajar di rumah untuk dunia pendidikan, diharapkan kepada seluruh orang tua agar dapat selalu mengawasi anak-anak nya untuk terus belajar di rumah. (putra/rls)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi