Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat Riau
Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Belajar di Rumah bagi Pelajar di Bengkalis Diperpanjang hingga 14 April
Nusaperdana.com, Bengkalis - Upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) Pemkab Bengkalis Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Memperpanjang Proses belajar Bagi Pelajar dirumah sampai 14 April 2020 sesuai surat edaran Nomor: 800/DISDIK-SEKRE/2020/GGG, tertanggal 23 Maret 2020.
Yang mana surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri/Swasta dan Satuan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bengkalis
Dalam Surat edaran tersebut yang berbunyi Berdasarkan Instruksi Bupati Bengkalis No 93/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, menghimbau kepada seluruh sekolah :
1. Untuk sementara sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tanggal 30 Maret s/d 14 April 2020.
2. Pembelajaran Tatap Muka diganti dengan E- Learning dengan menggunakan Moda
Daring yang di rekomendasikan Kemendikbud yaitu :
a. Rumah Belajar : https://belajar.kemdikbud.go.id.
b. Google G Suite For Education: https://blog.goegle/outreach-initiatitives/education/offline-access-covid19/.
c. Kelas Pintar : https://kelaspintar.id.
d. Microsoft Oficce 365 : https://microsoft.com/id-id/education/products/office.
e. Quipper School: https://quipper.com/id/scool/teachers/.
f. Sekolah Online Ruangan Guru Gratis : https://ruangguru.onelink.me/bipk/efe7262.
g. Gratis Belajar Online Ruangan Sekolahmu : https://www.sekolah.mu/tanpabatas.
h. Zenius : https://zenius.net/belajar-mandiri
3. Guru tetap memberikan tugas bagi perserta didik yang tidak bisa mengikuti
pembelajaran dengan Moda Daring.
4. Kepala Sekolah, Guru, TU diliburkan dan memberikan tugas dan bimbingan seperti poin
diatas.
5. Segala kegiatan di Satuan Pendidikan agar juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada
Satuan Pendidikan.
6. Kepala Sekolah wajib memantau gurunya dan siswanya.
7. Menghimbau Orang Tua Peserta Didik agar mengawasi dan membimbing anaknya
supaya tetap belajar di rumah, mengurangi aktifitas diluar rumah, serta selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yang telah di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis Edi Sakura.
Dengan diperpenjang nya masa belajar di rumah untuk dunia pendidikan, diharapkan kepada seluruh orang tua agar dapat selalu mengawasi anak-anak nya untuk terus belajar di rumah. (putra/rls)
Berita Lainnya
Ketua TP PKK Kecamatan Denpina Lantik Ketua TP PKK Tingkat Lembang
Berikut Update Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Inhu
Kejari Bengkalis Terima 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu 2015
Ganjar Pranowo Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir di Sejumlah Wilayah Jateng
TP PKK dan BNNK Asahan Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Rupiah Melemah Ke Level Psikologis Rp. 14.300
Disbun Inhil Komit Bantu Para Petani Melalui Peremajaan Kelapa
Peserta Ijtima di Gowa Meninggal Dunia, Dugaan Karena Jantung