Belasan Pelanggar Prokes Covid-19 di Tembilahan Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Belasan orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Inhil khususnya wilayah Kecamatan Tembilahan terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, dilaksanakan di Pasar Air mancur Jalan Sudirman, Rabu (25/8/2021) pagi.
Operasi yustisi kali ini melibatkan personil gabungan dari TNI-POLRI, Pemkab Inhil, Satpol PP, BPBD, Dishub, Kejaksaan Negeri Inhil dan Pengadilan Negeri Tembilahan menindak pengguna jalan, yakni kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker atau tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Satgas Covid Inhil, Kapolres AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum berpesan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
"Kami ingin masyarakat lebih mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 terutama memakai masker saat keluar rumah," ujar Kapolres Inhil.
Operasi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut menerapkan sidang di tempat, karena Pemerintah telah menyiapkan tempat untuk sidang.
"Sementara untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 13 orang. Bagi masyarakat yang melanggar bisa memilih sanksi denda atau sanksi sosial," jelasnya.
Operasi seperti ini akan terus dilakukan oleh Satgas Covid Inhil dengan di tengah situasi pandemi Covid.
"Dari 13 orang yang disidang 6 orang memilih dijatuhi denda sebesar Rp 100 ribu dan 7 orang memilih dijatuhi hukuman kerja sosial seperti menyapu membersihkan area pasar Air Mancur," tukasnya.
Berita Lainnya
Polres Inhil Perkuat Koordinasi Berantas Peredaran Narkoba di Lapas
Potret Kehidupan Alkamah yang Tinggal di Gubuk Sejak Zaman Belanda
KPU Bengkalis Umumkan Waktu dan Syarat Pendaftaran Paslon Pilkada
Cegah Bencana Longsor Sejak Dini, Masyarakat Perbatasan Diajak Tanam Pohon
Data Grafis Pasien Covid-19 Inhil Terus Turun
Reses H. Adri Jemput Aspirasi Masyarakat Talang Mandi
Usulan SK Penerima Dana Insentif Tidak Sesuai Perda 3 Tahun 2013
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sekda Kampar Cek Langsung Suhu Tubuh Masyarakat yang Masuk ke Kampar