Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Bentuk Ketegasan Kapolres Toraja Utara, Anggota Tidak Hadir Tiga Hari Dibuatkan Laporan Polisi
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma, S.IK.,M.H bersikap tegas bagi Anggota polri yang tidak hadir selama tiga hari bakal mendapatkan sanksi.
Polri menegaskan anggotanya harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. "Polisi harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat," katanya, Sabtu (25/4/2020).
Mantan Kasubdit Tipikor itu menyampaikan kepada seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Toraja Utara dan jajaran Polsek untuk mencatat anggotanya yang tidak hadir selama tiga hari baik berturut-turut.
"Selama masa pandemi Corona jika yang bersangkutan tidak memiliki izin dan alasan jelas, langsung minta buatkan laporan polisi," tegasnya.
Yudha juga menyampaikan, kepada seluruh perwira agar tetap dipantau personelnya dan diimbau mengingat selama pandemi covid-19 kegiatan sudah banyak berkurang.
"Waktu kehadiran selama bulan puasa tidak ada perubahan. Pukul 08.00 Wita sudah berada di Polres," jelasnya. (Hms/arie)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM