Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Bentuk Transparansi Dengan Masyarakat, Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Berupa Narkoba.
Nusaperdana.com,Siak--Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika, perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) dan perkara Tindak Pidana Umum lainnya, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Rabu (14/7/2021).
Dijumpai usai mengikuti kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin menyampaikan bahwa, pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi, barang bukti yang sudah disita lalu dimusnahkan artinya tidak disalahgunakan.
"Kita juga menginformasikan kepada masyarakat agar ini menjadi pelajaran kedepan, supaya kita tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, kita tidak ingin masyarakat kita kedepan tersangkut masalah hukum terutama masalah narkoba. Demikian juga dengan kejahatan-kejahatan lainnya, itu yang kita harapkan dari acara ini," sebut Jamal.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, berbagai jenis barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya Narkotika, OHARDA dan sejumah Senjata Tajam (Sajam), pelaksanaan ini merupakan pemusnahan semester pertama di tahun 2021.
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika dengan jumlah sebanyak 139 perkara (438 item barang bukti) yang terdiri atas Narkotika jenis sabu sejumlah 535,23 gram, ganja sejumlah 1.241,28 gram ekstasi sejumlah 67 butir", ujarnya.
Selanjutnya, tambah Bella, perkara terkait Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan jumlah sebanyak 58 perkara (145 item barang bukti) yang terdiri dari perkara pencurian penadahan penganiayaan pengeroyokan.
"Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah sebanyak 33 perkara (80 item BB) yang terdiri dari perkara judi sejumlah 17 perkara dan sisanya sebanyak 16 perkara merupakan gabungan dari perkara sajam, kehutanan, perdagangan, cabul terhadap anak dibawah umur, laka lantas dan kesehatan. Total keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 663 item (230 perkara)", pungkasnya.(Donni)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi