Berani Curi Motor Polisi, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polres Labuhanbatu

Berani Curi Motor Polisi, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polres Labuhanbatu

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor di Jln. Batu sangkar, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, yang merupakan rumah kediaman Aiptu Zulkifli Rambe, salah seorang personil Polres Labuhanbatu. 


Dua Tersangka masing masing ST (33) warga Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan dan J alias E (43) Warga Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara.
“Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran kota rantau prapat," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH, Senin (01/08/2022).
AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (20/7/2022) di Jln. Batu sangkar, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan. Pelaku ST (33) sudah memantau gudang yang terletak di belakang rumah korban.
Ads

"Kemudian pelaku mencari waktu yang pas untuk melakukan aksi pencurian dan pada pukul 02.00 WIB dini hari pelaku masuk ke dalam gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit, lalu pelaku membuka kunci engsel gudang dan membawa 1 Kawasaki KLX, motor tersebut didorong pelaku sampai simpang Perisai, kemudian pelaku menelepon rekannya berinisial J alias E (43) untuk menaiki Motor KLX tersebut," ungkapnya.
Dari situ, motor KLX yang dikendarai rekannya kemudian didorong oleh pelaku ST (33) menggunakan motor Honda Beat dibawa menuju rumah K yang terletak di dekat Rumah Sakit Umum Rantauprapat.

"Setelah itu pelaku ST Kembali ke gudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor Honda Astrea, karena kebetulan kunci motor tersebut menempel di motor dan pelaku juga mengambil jaket warna pink dan membawanya ke rumah saudara K," jelasnya.

Pada 20 Juli - 26 Juli 2022, Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yg tersebar di beberapa titik diseputaran TKP dan Kota Rantau Prapat. Pada 27 Juli 2022 tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bawah diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Talsim Kecamatan Sirandorung.

"Tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku ST sekaligus pelaku J alias E. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Kedua pelaku diproses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkara, kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut," tandas Kasat.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit sepeda motor Honda Astrea, 1 unit sepeda motor honda Beat, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah jaket warna pink milik korbannya dipakai oleh TSK.

"Kerugian diperkirakan sebesar Rp. 21 juta. Pelaku ST diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan pelaku inisial J alias E diterapkan Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tutupnya.(LB)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar