Berawal dari Penangkapan 'RS' di Jalan Bandes, Hingga 4 Tersangka Lainnya Dibekuk

Foto tesk 5 orang tersangka berhasil di bekuk team Opsnal Polsek mandau

Nusaperdana.com, Duri - Perburuan Team Opsnal Polsek mandau dalam memberantas Peredaran dan penguna Narkotika Jenis Sabu-sabu kembali menuai hasil. Di hari yang sama hanya berselang setengah jam, berawal dari jalan Bandes kelurahan Duri Barat, hingga jalan seroja desa tambusai batang dui, Team Opsnal bekuk 5 orang tersangka. Pada Hari Jumat (19/02) kemarin. 

Adapun tersangka pertama dibekuk berinisial RS bersama barang bukti 
1 Paket Sabu-sabu 0.43 Gram, 1 unit Hp merk Oppo A53 warna hitam, 1 buah Kotak Rokok Sampoerna tempat menyimpan Sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Scopy warna hitam No. Pol BM 2977 DAD. 

Dan dilakukan pengembangan team berhasil membekuk 4 tersangka lainnya berinisial D, RA, DT, dan RY dengan barang Bukti 2 Paket Sabu-sabu 1.57 Gram,  1 unit Hp merk LG warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 100.000, hasil penjualan Sabu-sabu, 2 buah timbangan digital, 2 bungkus besar Plastik Klip untuk pembungkus Sabu-sabu dari tersangka D. 1 unit Sepeda Motor Honda Supra warna Hitam No. Pol BM 5450 DR dari tersangka RA serta  1 unit HP Android merk Realme warna Merah dari tersangka RY. 

Kapolres Bengkalis melalui kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Lewat press Rilisnya, Senin (22/02) sore menjelaskan kronologi penangkapan 
Pada hari Jum'at (19/02) sekira pukul 17.00 Wib, Team Opsnal melakukan penyelidikan mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. 

Sekira pukul 17.30 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap satu orang tersangka RS di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, dengan barang bukti dan hasil introgasi tersangka, diperoleh keterangan bahwa 1 paket Sabu-sabu miliknya tersebut diperolehnya dari D (DPO).

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan Narkotika dari Tersangka" Ucap kompol Arvin

Lebih lanjut ditambahkan kompol Arvin 4 tersangka lainnya ditangkap Sekira pukul 18.30 Wib, yang masing-masing berinisial D, RA, DT dan RY di Jalan Seroja, RT02/RW01, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, dengan barang bukti yang ditemukan tepatnya dirumah Tersangka D. 

Pada saat penangkapan, Keempat tersangka ada di rumah D tersebut dan dari hasil introgasi bahwa Keempat Tsk mengakui perbuatannya masing - masing, yaitu Tersangka D menerangkan adalah bandar dari Sabu yang ditemukan tersebut, Tersangka RA mengakui diberi Shabu oleh D dan menggunakan Sabu tersebut di rumah D, Tersangka DT mengakui diberi Shabu oleh tersangka D dan menggunakan Sabu tersebut di rumah Tsk D, dan tersangka RY mengakui sebagai orang yang memesan Sabu untuk D dari saudara P (DPO). 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan Narkotika dari tersangka tersebut, sementara Untuk lancarnya proses penyelidikan Team Opsnal menyerahkan seluruh tersangka dan BB ke Piket Reskrim Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.Terang Kompol Arvin. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar