Berawal dari Penangkapan 'RS' di Jalan Bandes, Hingga 4 Tersangka Lainnya Dibekuk
Nusaperdana.com, Duri - Perburuan Team Opsnal Polsek mandau dalam memberantas Peredaran dan penguna Narkotika Jenis Sabu-sabu kembali menuai hasil. Di hari yang sama hanya berselang setengah jam, berawal dari jalan Bandes kelurahan Duri Barat, hingga jalan seroja desa tambusai batang dui, Team Opsnal bekuk 5 orang tersangka. Pada Hari Jumat (19/02) kemarin.
Adapun tersangka pertama dibekuk berinisial RS bersama barang bukti
1 Paket Sabu-sabu 0.43 Gram, 1 unit Hp merk Oppo A53 warna hitam, 1 buah Kotak Rokok Sampoerna tempat menyimpan Sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Scopy warna hitam No. Pol BM 2977 DAD.
Dan dilakukan pengembangan team berhasil membekuk 4 tersangka lainnya berinisial D, RA, DT, dan RY dengan barang Bukti 2 Paket Sabu-sabu 1.57 Gram, 1 unit Hp merk LG warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 100.000, hasil penjualan Sabu-sabu, 2 buah timbangan digital, 2 bungkus besar Plastik Klip untuk pembungkus Sabu-sabu dari tersangka D. 1 unit Sepeda Motor Honda Supra warna Hitam No. Pol BM 5450 DR dari tersangka RA serta 1 unit HP Android merk Realme warna Merah dari tersangka RY.
Kapolres Bengkalis melalui kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Lewat press Rilisnya, Senin (22/02) sore menjelaskan kronologi penangkapan
Pada hari Jum'at (19/02) sekira pukul 17.00 Wib, Team Opsnal melakukan penyelidikan mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Sekira pukul 17.30 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap satu orang tersangka RS di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, dengan barang bukti dan hasil introgasi tersangka, diperoleh keterangan bahwa 1 paket Sabu-sabu miliknya tersebut diperolehnya dari D (DPO).
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan Narkotika dari Tersangka" Ucap kompol Arvin
Lebih lanjut ditambahkan kompol Arvin 4 tersangka lainnya ditangkap Sekira pukul 18.30 Wib, yang masing-masing berinisial D, RA, DT dan RY di Jalan Seroja, RT02/RW01, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, dengan barang bukti yang ditemukan tepatnya dirumah Tersangka D.
Pada saat penangkapan, Keempat tersangka ada di rumah D tersebut dan dari hasil introgasi bahwa Keempat Tsk mengakui perbuatannya masing - masing, yaitu Tersangka D menerangkan adalah bandar dari Sabu yang ditemukan tersebut, Tersangka RA mengakui diberi Shabu oleh D dan menggunakan Sabu tersebut di rumah D, Tersangka DT mengakui diberi Shabu oleh tersangka D dan menggunakan Sabu tersebut di rumah Tsk D, dan tersangka RY mengakui sebagai orang yang memesan Sabu untuk D dari saudara P (DPO).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan Narkotika dari tersangka tersebut, sementara Untuk lancarnya proses penyelidikan Team Opsnal menyerahkan seluruh tersangka dan BB ke Piket Reskrim Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.Terang Kompol Arvin. (Putra)

Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi