Berawal Penangkapan 1 Orang Pelaku, Hingga Sikat 5 Tersangka Sabu Dan Senpi di Duri

Enam tersangka berhasil di Amankan team Resnarkoba di daratan Kab. Bengkalis

Nusaperdana.com, Bengkalis - Perburuan Jaringan Pengedar dan penguna Narkotika jenis Sabu-sabu di negeri jujungan kembali berhasil di lakukan team satuan reserse Narkoba Polres Bengkalis. 

Dengan berawal menangkap satu orang Pelaku berinisial SD (24 th), pada Selasa (18/05) pukul 17.00 wib di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Hingga  berhasil sikat 5 orang tersangka Sabu-sabu di wilayah daratan kabupaten Bengkalis. 

Dari 5 tersangka yang berhasil di sikat berinisial EBB Perempuan (28 th), RS Laki-laki (34 th), RSL laki-laki (32 th), BL laki-laki (34 th) dan JFS laki-laki (24 th) Pada Hari selasa (18/05) dan Rabu (19/05) di tiga lokasi yang berbeda. 

Kapolres Bengkalis Melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando lewat siaran pressnya, Jum'at (21/05) menjelaskan kronologi penangkapan Pada hari Selasa (18/05) sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis  sabu di desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan. 

Selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 wib, team melihat target dan langsung menangkap tersangka SD ditepi jalan dijalan lintas Duri-dumai desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus Narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Realme warna biru dengan no. Sim 082377018013. 

Kemudian team melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka SD  menerangkan mendapatkannya dari  tersangka EBB melalui perantara RS di Kecamatan Bukit Kapur - Dumai.

Berdasarkan dari keterangan tersangka SD Kemudian pada hari yang sama Selasa (18/05)  sekira pukul18.00 wib, team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka EBB dan RS di sebuah rumah dijalan Kayu Kapur desa Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota. Dumai.

Lalu team melakukan penggeledahan dan menyita 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk stawberry warna hitam, Uang tunai Rp. 460.000  dan 1 bungkus plastik pack kosong. Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari tersangka RSL. 

Lebih lanjut Tambah Iptu Tony menambahkan esok pada hari Rabu (19/05) sekira pukul 16.00. Team opsnal melakukan pemancingan terhadap tersangka RLS dan  berhasil menangkapnya ditepi jalan lintas duri-Dumai Duri XIII desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan, Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk samsung warna putih. Dan saat interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut, ia mengakuinya dapatkan dari tersangka BL. 

Berdasarkan keterangan tersebut, team langsung melakukan penggerebekan kerumah BL di Jalan lama Duri XIII desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan. Kemudian team berhasil menangkap BL dan sorang Laki-laki bernama JFS dirumah tersebut.

Saat team melakukan penggeledahan ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver , 2 butir amunisi, 1bungkus plastik pack kosong, 1 unit Handphone merk oppo warna hitam  dan 1 unit Handphone merk strawberry warna biru dengan no. Sim 082288813117. 

Dan dilakukan interogasi terhadap  tersangka BL mengakui pernah  memberikan  Narkotika  jenis Sabu kepada  RLS dan tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut di dapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial I di Kabupaten Bengkalis. 

Selanjutnya terhadap seluruh tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Ujar Iptu Tony. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar