Berbekal Transaksi Jual Beli, 3 Pencuri Komputer Alat Berat Ditangkap Polisi

3 Tersangka Pelaku Pencurian Komputer Alat Berat

Nusaperdana.com,Mandau - 3 orang diduga pelaku pencurian komputer alat berat PT. Sri Ulina Ersada Karina berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis pada hari Sabtu (18/06) lalu, di lokasi yang berbeda. 

Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial YM (35) ditangkap di jalan Segati, Kecamatan Langgam, MF (23) ditangkap di jalan Sutan Sarif Kasim Kecamatan Bathin Solapan, dan AM (21) ditangkap di jalan kerangrejo Kecamatan Bathin Solapan. 

Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/156/VI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh warga berinisial MP (41) bersama saksi IM (37)  dan MS serta barang bukti 1 unit Komputer alat berat. 

Kapolres Bengkalis, melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat press releasenya, Selasa (21/06) siang kepada Awak media membenarkan telah menangkap 3 orang tersangka yang diduga melakukan pencuri Komputer Alat berat milik PT.Sri Ulina Ersada Karina. 

Yang mana, dijelaskan Kompol Indra Lukman kronologi penangkapan berdasarkan laporan di atas dan memerintahkan Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, bersama tim melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian komputer alat berat  PT. Sri Ulina Ersada Karina.

"Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Komputer alat berat dengan jenis yang sama di Pekanbaru," jelasnya. 

Selanjutnya, kata Kompol Indra Lukman tim Opsnal Mandau di pimpin langsung oleh Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, bergeser menuju lokasi transaksi yang berada di kedai kopi Pao jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

"Tim opsnal mendatangi sumber informasi yaitu dari RO menunjukan barang bukti berupa 1 set komputer alat berat tersebut, kemudian RO menerangkan bahwa ia disuruh oleh GS untuk menjualkan 1 set komputer alat berat tersebut, karena RO berteman dan tahu bahwa korban telah kehilangan komputer alat berat yang sama akhirnya RO  mau membantu korban dan tim opsnal untuk masuk ke dalam jaringan kejahatan pencurian komputer alat berat tersebut," terangnya. 

Kemudian, tambah Mantan Kapolsek Bantan ini, tim melakukan penyelidikan terhadap GS melalui info dari RO dan berhasil mengamankannya, setelah di interogasi GS  mengakui perbuatannya dan memberitahu bahwa barang yang di dapat dari LA. 

Tim mendatangi LA dan melakukan interogasi lebih lanjut dan mengakui bahwa barang Komputer alat berat di dapat dari YM  yang beralamat di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Dan tim Opsnal Mandau, berhasil mengamankan diduga pelaku utama dalam perkara Pencurian dengan pemberatan Komputer Alat Berat Milik PT. Sri Ulina Ersada Karina.

Saat di interogasi, YM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian komputer alat berat milik korban pada hari Jum’at (10/06) sekira pukul 07.30 wib, di TKP jalan Rangau KM 20 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, bersama 2 orang rekannya MF dan AM. 

"Lalu, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap MF dan AM dan berhasil melaksanakan penangkapan, Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik unit Reskrim Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Indra Lukman. **



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar