Besok, Inspektorat Periksa Kepala Dinas Sosial Terkait Honor TKSK

Besok, Inspektorat Periksa Kepala Dinas Sosial Terkait Honor TKSK

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu akan memeriksa Kepala Dinas Sosial, Zainuddin Harahap terkait dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) tahun 2021. Pemeriksaan akan dilakukan Rabu (14/09/22) di kantor Inspektorat.

"Kalau tidak hari ini besok mulai (pemeriksaan). Kalau bisa hari ini. Tapi banyak tamuku pula" kata Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga, saat dikonfirmasi wartawan di kantor Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Labuhanbatu, Selasa (13/09/22).

Menurut Ahlan, sebelum pemeriksaan dilakukan, terlebih dahulu akan dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap.  "Pak Raysan (yang memeriksa). Tadi aku minta susunan anggota sama dia. Kalau cepat siap dibuatnya hari ini kita periksa" terangnya.

 Ahlan menambahkan, secara lisan dia telah menanyakan persoalan dugaan pemotongan honor TKSK kepada Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap.  Kepadanya Zainuddin Harahap mengaku tidak ada masalah dalam penyaluran honor TKSK itu. Bahkan Zainuddin Harahap mengaku sangat senang dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya agar dirinya bersih.

 "Semalam sudah kutanya dia secara lisan. Gak ada apa-apa. Katanya dia (Zainuddin) siap diperiksa. Malah dia bilang dia suka diperiksa biar dia bersih" tutur Ahlan.

Lebih lanjut Ahlan mengatakan, Zainuddin mengaku, bahwa honor TKSK disalurkan seluruhnya kepada para TKSK tanpa ada pemotongan. "Katanya itu semua disalurkan. Boleh dipanggil semua. Satu juta yang dari APBD untuk TKSK" kata Ahlan lagi.

Jika ditemukan terjadi penyimpangan atau kutipan dari hasil pemeriksaan nantinya, Ahlan mengatakan, terperiksa akan dijatuhi sangsi disiplin PNS. 
       
"Seandainya ada penyimpangan kutipan, bisa lagi orang mengadukan yang lain-lain. Kalau kami Inspektorat hanya menjatuhkan sangsi disiplin PNS" terangnya.

Dia juga mengatakan, TKSK yang mengaku hanya mendapat honor Rp 500 ribu/bulan dan bukannya Rp 1.000.000 seperti pengakuan Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap, harus berani berbicara apa adanya untuk membongkar kasus.

Karena, sambung Ahlan, jika TKSK dimaksud tidak berani bicara apa adanya, maka Inspektorat akan kesulitan mengungkap kasus itu.

 "Sekarang begini, nanti dipanggil orangnya. Jangan menokoh dia. Kalau mau bongkar kasus jangan main-main pula. Kalau memang dibilangnya pula diterima segitu pula (sesuai pengakuan Zainuddin), apa bahan kami" pungkas Ahlan lagi.

Ahlan tidak menutup kemungkinan kalau TKSK takut bicara jujur dan apa adanya kepada tim pemeriksa karena takut.      
      
"Kalau dia takut penjelasan dia kesana. Tapi kalau dia berani, memang mau menceritakan apa yang ada" tukasnya seraya mengatakan, jika ada data-data yang mendukung pemeriksaan silahkan disampaikan kepadanya. 
     
Mengenai persoalan lainnya, yakni dana rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial sebesar Rp 8.990.000, Ahlan membuka pintu untuk laporan itu.  " Kalau ada hal lain bikin suratnya. Kalau ada data-datanya, sampaikan" ucapnya.

Terkait honor TKSK, Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap mengatakan, terdapat dana Rp 120.000.000 di APBD Dinas Sosial  yang digunakan untuk honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang berjumlah 10 orang.
     
"Itu (anggaran Rp 120.000.000) untuk honor TKSK. Satu kecamatan, satu orang TKSK ditambah koordinator satu orang. Jadi jumlah totalnya 10 orang”  jelasnya seraya menambahkan setiap TKSK mendapat honor masing-masing Rp 1.000.000/ bulan.
 
Namun penjelasan Zainuddin bertolak belakang dengan pengakuan TKSK.   Beberapa TKSK yang dikonfirmasi menyebutkan, tahun 2021 mereka menerima honor dari Dinas Sosial sebesar Rp 500.000/ bulan. 
      
"Dari dinas sosial Labuhanbatu kami menerima honor. Jumlahnya lima ratus ribu per bulan. Tapi itu kami terima sekaligus setiap enam bulan" ujar seorang TKSK yang minta namanya tidak disebutkan.(LB)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar