BHN Persoalkan Pemindahan Tiang Listrik Karena Pembangunan Ruko

BHN Persoalkan Pemindahan Tiang Listrik Karena Pembangunan Ruko

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Sekretaris Yayasan Bintang Hijau Nusantara, Ishak mempersoalkan pemindahan tiang listrik ke badan jalan akibat pembangunan rumah toko (ruko) di lingkungan Cut Mutia, Kel.Siringoringo, Rantau Utara.

Ishak kepada  wartawan Kamis (9/6/2022) di Rantauprapat, mengatakan, pihaknya bertanya untuk kepentingan siapa tiang listrik tersebut dipindahkan. Apalagi menurutnya, warga sekitar tidak ada memberikan persetujuan secara tertulis tentang pemindahan tiang listrik itu.

" Sepengetahuan kami, warga tidak ada memberikan persetujuan secara tertulis tentang pemindahan tiang listrik itu" katanya.

Menurut Ishak, tim BHN yang bergerak dibidang lingkungan hidup sudah melakukan investigasi bersama dengan pimpinan dan petugas PT PLN UP3 Rantauprapat, Kamis (9/6/2022). Dalam investigasi itu, BHN bersikeras bahwa pemindahan tiang listrik dampak dari pembangunan ruko ke badan jalan, merupakan tindakan menyimpang. 

Sementara itu, manager PT PLN UP3 Rantauprapat Refa Simatupang melalui Humas Cosinus saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pemindahan tiang tersebut resmi dilaporkan ke PLN atas dasar permohonan pemilik lahan dikarenakan menghalangi pembangunan rumah. Atas  dasar pihaknya melakukan pemindahan tiangnya. Dia juga membantah bahwa tiang listrik di pindah ke badan jalan.

"Dan kita bekerja tidak ada hubungan dengan perizinan bangunan. Tetapi sesuai permohonan pemilik lahan dan ini sudah diberikan izin oleh Manajer PLN UP3 Rantauprapat" katanya.(IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar