Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
MoU dengan BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran
Biaya Santunan Kematian Anggota Korpri Asahan Meningkat Sekitar 800 Persen
Nusaperdana.com, Asahan - DPK Korpri Asahan menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kini familiar disebut BPJAMSOTEK dalam bentuk perjanjian kesepakatan (MoU) untuk peningkatan biaya santunan kematian di halaman kantor Bupati Asahan, Rabu (17/2/2021).
Penandatanganan kerjasama tersebut, dilakukan oleh Azmi Ismail selaku ketua DPK Korpri Asahan bersama dengan kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien yang disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Jhon Hari Nasution bersama dengan Rasidin, selaku Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Manajemen resiko BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan santunan kematian yang diberikan oleh DPK Korpri kepada ahli waris. Santunan tersebut apabila anggota Korpri aktif bekerja mengalami kejadian meninggal dunia.
Setelah adanya kerjasama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti penjelasan tersebut. Maka yang awalnya hanya menerima santunan sebesar Rp. 5 Juta sebelum kerja sama kini meningkat nilai santunannya menjadi Rp. 42 Juta yang diterima ahli waris.
Bahkan apabila telah menjadi peserta selama 3 tahun ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada 2 orang anak sampai lulus kuliah.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien mengatakan penandatanganan ini dilakukan dalam rangka mensinergikan penyelenggaraan program jaminan sosial kepada seluruh stake holder.
“Dengan harapan agar para pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun pekerja informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk anggota Korpri,” pungkasnya. (Tigan)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi