MoU dengan BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran

Biaya Santunan Kematian Anggota Korpri Asahan Meningkat Sekitar 800 Persen


Nusaperdana.com, Asahan - DPK Korpri Asahan menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kini familiar disebut BPJAMSOTEK dalam bentuk perjanjian kesepakatan (MoU) untuk peningkatan biaya santunan kematian di halaman kantor Bupati Asahan, Rabu (17/2/2021).

Penandatanganan kerjasama tersebut, dilakukan oleh Azmi Ismail selaku ketua DPK Korpri Asahan bersama dengan kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien yang disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Jhon Hari Nasution bersama dengan Rasidin, selaku Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Manajemen resiko BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut. 

Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan santunan kematian yang diberikan oleh DPK Korpri kepada ahli waris. Santunan tersebut apabila anggota Korpri aktif bekerja mengalami kejadian meninggal dunia.

Setelah adanya kerjasama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti penjelasan tersebut. Maka yang awalnya hanya menerima santunan sebesar Rp. 5 Juta sebelum kerja sama kini meningkat nilai santunannya menjadi Rp. 42 Juta yang diterima ahli waris.

Bahkan apabila telah menjadi peserta selama 3 tahun ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada 2 orang anak sampai lulus kuliah.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien mengatakan penandatanganan ini dilakukan dalam rangka mensinergikan penyelenggaraan program jaminan sosial kepada seluruh stake holder.

“Dengan harapan agar para pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun pekerja informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk anggota Korpri,” pungkasnya. (Tigan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar