Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Bimtek OSS RBA DPMPTSP Labuhanbatu Diduga Tidak Sesuai Petunjuk Teknis Menteri Investasi/Kepala BKPM
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Pelaksanaan bimbingan teknis/ sosialisasi kemudahan berusaha Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2022 yang dilaksanakan Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana diberitakan intipnews sebelumnya, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, Rahmadsyah, Jumat (30/09/22), mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama 6 hari sejak 26 September hingga 01 Oktober 2022, di Wisma Almira Syariah, Jalan Gatot Subroto, Rantauprapat, itu menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan pembawa acara dan moderator bimbingan teknis itu berasal dari DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu (foto). Padahal, sesuai Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 8 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022, moderator bimbingan teknis itu tidak dibenarkan berasal dari ASN DPMPTSP.
Dalam peraturan itu, pada Bab II manajemen pelaksanaan huruf (B) tentang pengelolaan anggaran angka (1) disebutkan, penggunaan DAK Non Fisik untuk membiayai kegiatan bimbingan teknis kepada pelaku usaha.
Adapun pembiayaan dalam bimbingan teknis itu antara lain biaya konsumsi rapat (makan dan snack), paket meeting fullday/halfday (meliputi: sewa
ruangan, konsumsi peserta, panitia, pembawa acara,
moderator, dan narasumber) dan uang saku/uang harian (panitia, pembawa acara,
moderator, dan narasumber) dan honorarium moderator.
Selanjutnya, pada BAB II huruf (B) angka (3) diatur mengenai ketentuan honorarium moderator. Moderator adalah
ASN yang tidak bekerja di instansi penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dan Kementerian, yang memiliki kecakapan dalam memandu diskusi; atau profesional atau praktisi yang memiliki kecakapan dalam memandu diskusi.
Dengan demikian, dijadikannya ASN DPMPTSP Labuhanbatu sebagai moderator dalam bimbingan teknis tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur oleh Kementerian Investasi/Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022.
Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, Rahmadsyah, saat ditanyai Sabtu (01/10/22), apakah penunjukan ASN DPMPTSP sebagai moderator bimbingan teknis itu tidak menyalahi peraturan petunjuk teknis kegiatan, sampai hari ini belum memberi jawaban.
Demikian pula dengan Plt Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Aidi Syahmir Hasibuan . Saat ditanyai Sabtu (01/10/22), apakah penunjukan ASN DPMPTSP sebagai moderator bimbingan teknis itu tidak menyalahi peraturan petunjuk teknis kegiatan, belum juga memberi jawaban.
Tidak Serius
Sementara itu, pelaksanaan bimbingan teknis/ sosialisasi kemudahan berusaha online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2022, terkesan tidak serius.
Dugaan itu terlihat wartawan dan rekan wartawan lain pada Jumat ( 30/09/22), yang merupakan hari kelima bimbingan teknis itu berlangsung di Wisma Syariah, Rantauprapat. Ketika itu pembawa acara memperkenalkan moderator Heri, SE yang merupakan ASN DPMPTSP (foto). Heri pun mengambil tempat duduk yang telah disediakan untuk moderator.
Kemudian, selaku moderator, Heri memanggil narasumber untuk memaparkan materinya kepada para peserta seminar yang jumlahnya kurang dari 20 orang. Selanjutnya, narasumber maju ke depan dan memulai paparannya.
Wartawan pun meninggalkan acara yang berlangsung di lantai II Wisma Almira Syariah itu. Namun begitu wartawan sampai di parkir depan wisma, Heri yang merupakan moderator juga ikut turun meninggalkan kegiatan.
Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, Rahmadsyah dan Plt Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Aidi Syahmir Hasibuan, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Sabtu (01/10/22), sampai saat ini belum memberi jawaban.(LB)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek