BKAD Inhil Gandeng Kejari Tertibkan dan Amankan Aset Daerah
Nusaperdana.com, Tembilahan – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Entry Meeting bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penertiban dan pengamanan aset daerah, Kamis 6 Agustus 2026.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kab. Indragiri Hilir, kegiatan yang dipimpin Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, Sugito, SH., ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mengenai penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Feri Irawan menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola aset daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus utama dalam tahap awal pelaksanaannya adalah penyelesaian tunggakan pelunasan hasil lelang kendaraan daerah tahun 2007 dan 2013 yang hingga kini belum diselesaikan oleh pemenang lelang.
Permasalahan tersebut merupakan salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau dengan total tunggakan mencapai Rp646.450.000 untuk 18 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Melalui pendampingan Kejaksaan Negeri, proses penagihan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum.
Selain penyelesaian tunggakan hasil lelang kendaraan, kerja sama tersebut juga menjadi dasar sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam penertiban, pengamanan, penyelamatan, serta pemulihan aset daerah lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah maupun memerlukan pendampingan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengedepankan penyelesaian secara persuasif melalui jalur nonlitigasi.
"Apabila badan mengajukan permohonan, kami akan mengundang para pihak untuk melakukan negosiasi. Langkah awal yang ditempuh adalah penyelesaian secara nonlitigasi, namun hal itu tidak menutup kemungkinan menempuh jalur litigasi apabila tidak tercapai kesepakatan," ujar Sugito.
Ia menambahkan, langkah hukum merupakan upaya terakhir karena perkara tersebut berkaitan dengan keuangan negara. Menurutnya, optimalisasi pengamanan aset daerah akan berkontribusi terhadap penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Sugito juga menilai masih terdapat aset yang riwayat maupun status kepemilikannya belum dipahami secara utuh. Oleh karena itu, inventarisasi kembali seluruh aset daerah menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status hukum setiap aset.
Melalui Entry Meeting ini, BKAD Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berharap implementasi Perjanjian Kerja Sama dapat berjalan efektif sehingga mampu mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan aset daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Berita Lainnya
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
Satpolairud Polres Inhil Hadir di Seberang Tembilahan, Nelayan Terima Bantuan dan Bibit Mangrove dalam Ekspedisi Merah Putih Presisi
Bung Boboy: Anjloknya Harga Kelapa Harus Dijawab dengan Kebijakan Nasional
Air Mata Korban Serangan Monyet Belum Kering, YBM PLN UP3 Rengat dan PW IWO Riau Hadir Membawa Harapan
Rombongan Guru Besar Fakultas Teknik UI Sambangi Tembilahan, Bahas Penguatan Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Kepala Desa Cinta Damai Ajak Warga Jadikan HUT Ke-81 RI Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Polsek Sungai Batang Kawal Program Ketahanan Pangan, Pertumbuhan Tanaman Jagung di Paret Limau Dipantau Intensif
Kapolres dan Bupati Inhil Turun Langsung Tinjau 11 Korban Gigitan Monyet, Pengobatan Gratis, Perburuan Terus Berlanjut