Bongkar Kotak Infak dan Santunan Anak Yatim, Tiga Pelaku Diringkus Polres Inhil


Nusaperdana.com, Tembilahan - Telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Tembilahan, Rabu (15/04/2020).

SYAIFUL KELANA salah seorang Ketua Umum Mesjid Darul Hikmah melaporkan kepada pihak kepolisian bahwasanya bahwa kotak infak anak yatim dan kotak PHBI mesjid telah dibongkar.

Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 Sekira Pukul 05.00 Wib ketika SYAIFUL KELANA hendak melaksanakan sholat subuh di Mesjid Besar Darul Hikmah – Jl. Baharudin Jusuf (simpang empat lampu merah).

SYAIFUL KELANA diberitahu oleh Kaum Masjid Darul Hikmah/ Gharim sdra. M. ARSYAD bahwa kotak infak anak yatim dan kotak PHBI mesjid telah dibongkar.

Selanjutnya SYAIFUL KELANA membuka rekaman CCTV masjid dan diketahui bahwa pada jam 01.53 Wib ada 2 (dua) orang memanjat pagar samping masjid dari sisi jalan batang tuaka dan  pada jam 01.56 wib 2 (dua) orang pelaku yang terlihat di CCTV tersebut mulai membongkar pintu mesjid dan masuk kedalam mesjid.

Pada jam 01.57 wib yang selanjutnya mereka membuka paksa kotak infak santunan anak yatim  yang sedang terkunci dan mengambil isinya.

Setelah itu mereka menuju kotak PHBI yang berada di bagian belakang shaf wanita dan membongkar kotak tersebut.

Lalu pada jam 02.24  wib pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang dengan wajah tertutup keluar dari masjid sambil membawa bungkusan plastik yang diduga berisi uang kotak infak dan menuju ke Pos Lantas 901 yang mana disana mereka  telah ditunggu oleh  2 (dua) orang rekannya.

Lanjutnya dari pantau CCTV masjid pada jam 02.45 wib mereka yang berjumlah 4 (empat) orang meninggalkan pos lantas 901 lalu menuju ke arah jalan Kec. Tembilahan Hulu. 

Adapun 2 (dua) orang yang menggunakan penutup wajah yang membongkar kotak infak tersebut dilihat dari pantauan CCTV ada mengunakan alat yang diduga berbentuk linggis. 

Atas kejadian pencurian tersebut uang kotak infak milik Masjid Besar Darul Hikmah yang hilang sebanyak lebih kurang Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), Selanjutnya atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian kepada pihak berwajib/Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku adalah adalah  RP dan kawan kawan, Team Opsnal mengetahui keberadan pelaku yaitu di Terminal Parit 8 Jl. Telaga biru Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil - Riau, team opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut.

Setelah sampai di lokasi team opsnal berhasil mengamankan  AF selanjutnya di bawa ke Polres Inhil, setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian bersama RP dari informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap RP.

Sekira pukul 21.30 WIB  sdr RP berhasil diamankan di Jl. Ahmad Yani Kec. Tembilahan Hulu, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

Telah di temukan barang bukti berupa :

- 2 (dua) buah Gembok kotak infak yang masih dalam keadaan terkunci.

- 1 (satu) buah isi anak dalam kunci bekas pintu masjd darul himkah yang telah rusak.

- 1 (satu) buah linggis

- 1 (satu) jaket sweeter warna hijau

- 1 (satu) jaket warna putih dengan motif garis garis warna biru. (safar)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar