BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Sekaligus Penyerahan JKM Secara Simbolis di Sekretariat DPC SPN Inhu


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Sosialisasikan Program Jaminan sosial terhadap Anggota SPN (Serikat Pekerja Nasional) kepada Pekerja bukan penerima upah, bertempat di Sekretariat Kantor DPC SPN Kabupaten Inhu, Kulim 7 Simpang 4 Belilas, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Alm. Laris Sinaga peserta BPJAMSOSTEK secara simbolis sebesar Rp.42.000.000,.

Sosialisasi dilakukan oleh Kabid Pelayanan Saud Muda Tua Napitu dan Taufik Hidayanto, Account Representatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan. Dan turut hadir mendampingi Ketua DPC SPN Kabupaten Inhu Sawal Harahap, Penasehat DPC SPN Kabupaten Inhu, Mardi (Bujang Korek).

Acara dibuka langsung oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Inhu Sawal Harahap. Dalam arahannya, Sawal mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang telah bekerjasama dengan pihaknya dan ia mengajak kepada segenap anggota SPN khususnya yang belum ikut menjadi peserta BPJS Ketenagajerjaan untuk bergabung.

Karena menurutnya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sangat banyak sekali manfaatnya untuk jembatan menuju kesejahteraan pekerja." Yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera mendaftar, kita akan bantu merekomondasikannya, bahkan 1 bulan pertama kita akan bantu membayarnya," ujar Sawal Harahap.

Dikatakannya juga pada saat itu sudah ada sekitar 30 orang lebih dari anggota parkir Simpang 4 Belilas, siap untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Saud Muda Tua Napitupulu yang didampingi Account Pepresentative Khusus Taufik Hidayanto mengatakan, sosialisasi ini bertujuan mengedukasi anggota SPN tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan JKM adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang," jelas Saud Muda Tua.

Sedangkan Taufik Hidayanto menambahkan, perlindungan jaminan sosial bagi anggota SPN maupun para pengurus PSN DPC Kabupaten Inhu ini merupakan, bentuk kepedulian DPC SPN  terhadap anggotanya.

Taufik berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini para anggota SPN bisa menerima pengetahuan pentingnya jaminan sosial dengan baik dan selain bagi dirinya tentu juga dapat mensyi'arkan manfaatnya kepada pekerja lainnya baik formal maupun informal.

"Dengan terjalinnya kerjasama ini nanti tentunya dapat memberikan rasa aman bagi para anggota SPN se Kabupaten Inhu dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari," ujarnya.

Lebih jauh Taufik menjelaskan, tentang pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah, pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, yang meliputi, Pemberi Kerja ; Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak masuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh,tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara, artis dan lain-lain.

Ada beberapa manfaat apabila ikut menjadi peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan, pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHM), Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Acara kegiatan sosialisasi di akhiri dengan sesi tanya jawab, di sesi ini peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengajukan beberapa pertanyaan apabila ada yang belum faham tentang apa yang sudah disampaikan oleh narasumber. **



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar