Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Buka Diklat Perhubungan Bupati: Berikan Pemahaman untuk Ciptakan SDM yang profesional

Nusaperdana.com, Kampar - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menyatakan hendaknya terus meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam mengayomi masyarakat, apalagi kita melihat zaman moderen zaman yang sangat transparan dan apapun yang kita lakukan akan dipantau dan dilihat oleh masyarakat, inilah yang kita harapkan semoga seluruh praktisi perhubungan mulai dari masyarakat dan personil dapat bekerja dengan profesional yang sesuai aturan yang berlaku.
Diklat Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perhubungan yang bekerjasama antara Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Semoga dengan pelatihan ini akan memberikan kesadaran pentingnya bagi kita seluruh masyarakat dalam peningkatan disiplin dan pemahaman berlalu lintas, karena ini bagian dari kebutuhan.
Hal itu disampaikan Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si Ketika membuka sekaligus memberikan pengarahan Pada pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Ruang Serba Guna Politeknik Kampar di Kecamatan Kampar pada hari Jum'at 13/03/2020.
Dalam arahannya Yusri yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kampar M. Amin Filda yang baru saja dilantik, menyatakan ada tujuh jenis Diklat salah satunya diantaranya adalah Orientasi LLAJ.
“Point penting dari Pelaksanaan Diklat ini adalah wujud pelaksanaan Konstitusi negara yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan Kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia “ Kata Yusri.
Keselamatan berlalu Lintas, Emisi Gas Buang, Pemeliharaan sepeda motor, pemeriksaan Roda, Rambu Marka dan parkir kendaraan bermotor, dengan adanya diklat ini akan tercipta SDM Unggul dan Indonesia maju serta Kabupaten Kampar berbenah menjadi Kabupaten pendidikan di provinsi Riau.
Ditambahkan Yusri, masukan dari Kegiatan ini kita semua dapat mengharapkan peningkatan sumber daya manusia disektor Perhubungan darat, guna menciptakan transportasi yang selamat, murah dan nyaman bagi masyarakat untuk budaya keselamatan.
Yusri juga berharap melalui diklat ini mampu meningkatkan Kompetensi masyarakat transportasi secara khusus dikabupaten Kampar dan Indonesia secara umumnya, sehingga dikabupaten Kampar tercipta zero Accident yaitu mengurangi angka kecelakaan, dengan diminimalisir penggunaan angkutan pribadi dan membudayakan pemanfaatan angkutan umum.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar M. Amin Filda menjelaskan Dikat ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengamanahkan kepada kita bagaimana menciptakan sistem transportasi yang selamat dan menyelamatkan, baik dari sisi penggunaan maupun Pemberian layanan.
Amin Filda juga memaparkan, untuk peserta diklat berasal dari 21 kacamatan yang diwakilkan 7 orang peserta setiap Kecamatan dan 13 Orang Peserta dari Sekolah Menengah Kejuruan dan 315 Orang dari SMA, untuk perwakilan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yakni Direktur PTDI-STTD yang diwakili Dewan penyantun Drs. Purnama Yahya, Sekretaris Dinas Perhubungan Kampar Kholis Febri, seluruh Staf Dinas serta peserta diklat. (Disk/Dani)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi