Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Bupati Alfedri Tinjau Perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah
Nusaperdana.com, Siak - Menindak Lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 terkait usulan penarikan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri, Bupati Siak Alfedri melakukan peninjauan lapangan batas wilayah Kabupaten Siak dengan Kabupaten Kampar.
Beberapa hari yang lalu sejumlah kabupaten di Riau mengikuti rapat bersama Tim Kemendagri dan Wakil Gubernur Riau yang membahas masalah batas daerah.
"Kami (kepala daerah) diminta untuk menyelesaikan masalah batas wilayah Kabupaten dalam waktu 5 (lima) bulan sejak di tandatanganinya PP tersebut," ucap Alfedri, Jumat (6/5/2021) di Rantau Bertuah.
Ia menyampaikan PP tersebut telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari yang lalu, sehingga terhitung pada tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan - perbatasan di Provinsi Riau sudah diselesaikan dengan baik.
Saat itu Bupati Alfedri ditemani oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Asisten I Setda Kab Siak Budhi Yuwono, Kabag Admin Pemerintahan, Penghulu Rantau Bertuah, dan staf Kecamatan.
Adapun lokasi titik peninjauan berada di tiga titik, yang berada di kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas.
Untuk batas wilayah Kabupaten Siak yang sudah selesai adalah antara Siak dengan Pekanbaru, Siak dengan Pelalawan dan Siak dengan Bengkalis. Sementara yang belum selesai tinggal Siak dengan Rohil dan Siak dengan Kampar
Isi dari PP 43 tahun 2021 adalah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan. (Doni)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM