Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Bupati Asahan Buka Bimbingan Teknis Dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Nusaperdana.com, Asahan - Bupati Asahan dalam hal ini diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Selasa (14/06/2022).
Hadir dalam acara tersebut Drs Muhili Lubis, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Darwin Idris Nasution, S.STP dan para tamu undangan Pelaku Usaha.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan H. Darwin Idris Nasution, SH, M.AP dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.
Selanjutnya, untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha. Dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu sambutan Bupati Asahan yang di sampaikan oleh Drs. Muhili Lubis mengatakan dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhana.
Dikatakannya penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA (Online Singel Submission Risk Base Approach), dalam aplikasi tersebut telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah (NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP). Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Standar Terverifikasi Dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.
“Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis / sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” ujar beliau mengakhiri sambutannya. (Syahdan)
Berita Lainnya
Kapolres Siak Tinjau Pos Terpadu Istana Siak dalam Rangka Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Antrean Sepeda Motor Mengular ke Jalan Raya Sampai Oknum Calo Pun Ada Ro-Ro Air Putih Bengkalis.
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon