Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Tahan KPK

Sumber Foto: Kompas.com

Nusaperdana.com, Bengkalis - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

KPK tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020).

Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.

Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kata Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya.

Melansir dari Kumparan.Com, Terpantau Amril keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 19.54 WIB dengan mengenakan borgol dan rompi oranye. 

Saat keluar, dia enggan berkomentar mengenai kasus yang melilitnya.

Ali menyebut Amril ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Lebih lanjut Ali mengatakan latar Belakang Kasus yang menimpa Bupati Kab Bengkalis ini, adalah
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multi years).

Yang menjerat Amril merupakan salah satu dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Proyek ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis. Sebab PT CGA di Isukan masuk daftar hitam Bank Dunia. Atas pembatalan itu, PT CGA pun menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Namun pada tingkat kasasi, Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan dan berhak melanjutkan proyek tersebut. Februari 2016.

Sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. 

Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak. Amril pun menyanggupi untuk membantunya.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. 

Penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA.

Sehingga, total Amril diduga menerima uang sekitar Rp 5,6 miliar, baik sebelum atau saat menjadi Bupati Bengkalis.

KPK telah menggeledah kantor dan rumah dinas Amril serta kantor Dinas PU Bengkalis.

Dari penggeledahan tiga lokasi itu, KPK menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan lagi 10 tersangka dalam kasus proyek pekerjaan jalan tersebut. 

Adapun total enam paket yang diduga dikorupsi dengan total nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun. (Tim Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar