Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
Nusaperdana.com,Bengkalis--DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin (16/06/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, didampingi Bupati Bengkalis, Kasmarni, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan menyampaikan jumlah kehadiran anggota dewan, yang telah memenuhi kuorum.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan gambaran umum laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan tersebut mencakup realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan.
Bupati Bengkalis mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemkab Bengkalis tahun 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Ini merupakan capaian ke-12 kali secara berturut-turut, yang menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Capaian opini WTP ini merupakan buah dari kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja tuntas kita semua. Kita tentunya berharap prestasi ini dapat terus kita pertahankan," ujar Bupati.
Menutup penyampaiannya, Bupati berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan pengesahan Ranperda tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dapat digunakan untuk berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi stimulus dalam mempercepat laju perekonomian daerah. (Infotorial DPRD Bengkalis/Donni)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo