Bupati HM Wardan Apresiasi Pembayaran Klaim Rp 17,5 M BPJamsostek Cabang Inhil

Bupati HM Wardan Apresiasi Pembayaran Klaim Rp 17,5 M BPJamsostek Cabang Inhil

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir, Selasa (12 /7/2022) melaporkan kepada Bupati Indragiri Hilir Drs. HM Wardan MP diruang kerja Kantor Bupati Indragiri Hilir Jl. Akasia, Tembilahan Hilir, Kec. Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

BP Jamsostek diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus  Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.

Muhammad Ridwan juga menyampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir bahwa untuk kepesertaan Non Asn Dikabupaten Indragiri hilir saat ini masih 85 % dan perangkat Desa masih 80 %  yang terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap semua OPD dan Desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir agar segera mendaftar kepesertaan anggota nya" ungkap Kepala BP Jamsotek Inhil Muhammad Ridwan.(Advertorial)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar