Bupati HM Wardan Pantau dan gesa Rehab Jalan yang Sempat Viral Di Desa Igal, Mandah
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dalam perjalanannya melaksanakan kunjungan kerjanya, Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan didampingi OPD terkait menyempatkan diri meninjau pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi ruas jalan Igal - Mandah di Desa Igal Kecamatan Mandah yang sempat viral Jumat (12/08/2022).
Dihadapan masyarakat Bupati menyampaikan bahwa kunjungannya ke Desa Igal ini untuk melihat progres pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi jalan yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.
"Alhamdulillah, sambil melaksanakan kunjungan ke Kecamatan Kateman saya menyempatkan diri meninjau dan melihat langsung progres perbaikan jalan di Desa Igal," ujar Bupati.
"Dari kurang lebih 900 meter ruas jalan yang rusak, alhamdulillah kita sudah bisa melakukan perbaikan sepanjang 370 meter yang perbaikannya dilaksanakan dengan menggunakan dana swakelola/Darurat Fungsional, harapan saya masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkannya," jelas Bupati.
"Rehab jalan yang sedang kita kerjakan ini sendiri bersifat sementara sambil menunggu perbaikan secara menyeluruh yang prosesnya sedang dan telah dan kita rencanakan," katanya.
Selain melihat progres pekerjaan, Bupati juga berkesempatan menyerahkan secara simbolis bendera merah putih kepada perwakilan masyarakat setempat.
Sebelum melanjutkan perjalanannya ke Kecamatan Kateman, Bupati juga menyempatkan diri memenuhi permintaan masyarakat setempat untuk menjadi Khatib dan Imam Sholat Jum'at di Masjid Al - Huda Desa Igal Kecamatan Mandah.(Advertoria)
Berita Lainnya
HMI Tunda Sampaikan Tuntutan di Mako Polres Inhil
Bupati Kasmarni Saksikan Kafilah Bengkalis Mengikuti Pawai Ta'aruf MTQ Provinsi Riau di Inhu
Bupati Inhil Resmikan Pasar Kecamatan Secara Virtual
LPPNRI Kabupaten Kampar Desak Inspektorat Untuk Memeriksa Kades Sumber Makmur
Hasil Seleksi Pansel, Belum Ada Calon Layak untuk Komisaris dan Dirut PT KIG
Kondisi Jalan Tak Memungkinkan, Personel Satgas TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil Bersama Warga Pikul Material Bangunan
Pemkab Bengkalis Gelar Coaching Clinic Program Kegiatan Intervensi Stunting 2022
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar