Bupati Kampar Hadiri Kunker Menkeu-RI Ke Provinsi Riau
Nusaperdana.com, Kampar - Bupati Kampar menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati di Ibukota Provinsi Riau Pekanbaru, Kunjungan Menteri Keuangan dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Bupati Kampar yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Drs, Azwan, M. Si menghadiri Kunker Menkeu tersebut di Balai Serindit Kompleks perkantoran Provinsi Riau, hadir mendampingi Bupati Kampar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Banpenda) Kabupaten Kampar Ir. Kholidah. Sementara itu Gubernur Riau dalam hal ini diwakili Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution ikut mendampingi Menteri Keuangan serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta seluruh Bupati/Walikota se-provinsi Riau juga ikut menghadiri acara tersebut. (25/3)
Usai mengikuti Sosialisasi tersebut Azwan menyampaikan kehadiran Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Kampar. Dia meneruskan tentunya, dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam Undang-undang HKPD ini.
Azwan menambahkan, dengan adanya HKPD ini Pemda Kampar berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh peserta dapat memiliki pemahaman yang sama dan dapat melakukan persiapan-persiapan sehingga dalam waktu dua atau tiga tahun ke depan sudah memiliki dasar yang baik dalam melakukan perbaikan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kementerian keuangan telah melakukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Salah satu kebijakan yang dilakukan yaitu penambahan opsen pajak. Opsen Pajak tidak menambah beban wajib pajak. Tetapi Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB.
Ia menambahkan sehingga diharapkan dengan adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini, layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai.
Sri Mulyani Indrawati juga memaparkan Undang-undang ini juga mengganti undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan daerah dan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Diakhir pemaparannya Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan Daerah, TKD, Pembiayaan Utang Daerah, dan pengendalian APBD diharapkan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan Pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berita Lainnya
Ngopi bareng dengan wartawan, Kapolres Kampar ajak insan pers dukung percepatan vaksinasi.
Bupati Asahan Hadiri Syukuran Awal Tahun 2022 BKAG Kabupaten Asahan
HMI Cabang Tembilahan Meriahkan Milad ke-73 dengan Dialog Lintas Komisariat
Berkat Kesigapan Aparat Kepolisian, Bentrokan 2 Kelompok Buruh di Tapung Hulu Berhasil Diredam
Kunker Ke Koramil 06/Merbau, Letkol Endik Ingatkan Personil Tetap Siaga Bencana Alam
Polsek Gunung Kijang Bagikan Nasi kepada Masyarakat
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, H Dani M Nursalam Hadiri Pembukaan MTQ Ke-49 Kabupaten Inhil
Semangat Goro Terus Dikobarkan Satgas TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil di Lokasi Sasaran