Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM,.menyampaikan laporan nota keuangan tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna DPRD Labuhanbatu tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, di ruang paripurna DPRD, Jum,at (24/6/2022).
Dalam pidato pengantarnya Bupati mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2021 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada bulan April sampai dengan Mei 2022 dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menurut Bupati, secara umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 disampaikan dengan jumlah pendapatan Rp. 1.342.106.703.518,75 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.266.143.502.119,61.
"Dengan demikian APBD 2021 mengalami surplus anggaran sebesar Rp. 75.963.201.399,14" katanya.
Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Arsyad Rangkuti, para anggota DPRD, para asisten Setdakab, para Kepala OPD, para Camat dan insan pers.(IS)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi