TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Bupati Toraja Utara Keluarkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Belajar dari Rumah
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Untuk mengantisipasi penyebaran Corona virus disease (covid 19) di Kabupaten Toraja Utara khususnya di lingkungan sekolah, maka perlu dilakukan upaya penanggulangan dan pencegahan dengan cara pelaksanaan belajar dari rumah.
Sehubungan dengan itu Bupati Toraja Utara, DR Kalatiku Paembonan M.Si mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan masa belajar dari rumah untuk satuan pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK Se-Kabupaten Toraja Utara, Jumat (10/7/2020).
Dalam surat edaran tersebut di sampaikan hal- hal sebagai berikut:
• Masa belajar dari rumah untuk tingkat TK, SD, SMP SMA/SMK di perpanjang sampai dengan tanggal 8 agustus 2020.
• Pelaksanaan belajar dari rumah dapat dilakukan secara daring dan bagi satuan pendidikan yang belum memungkinkan untuk melakukan secara daring, dapat dilakukan dengan cara pemberian materi pembelajaran dan tugas secara perorangan untuk dikerjakan di rumah. Kepala sekolah dan guru selalu melakukan pemantauan terhadap seluruh proses kegiatan di rumah, dengan selalu melakukan protokol kesehatan.
• Agar kepala sekolah dan guru selalu membangun komunikasi dengan orang tua siswa dalam rangka pelaksanaan proses belajar di rumah.
• Setelah masa perpanjangan belajar dari rumah ini berakhir, maka untuk selanjutnya akan disampaikan informasi sesuai dengan informasi dan kondisi pandemic covid-19.
• Hal hal yang belum jelas dalam surat edaran ini dapat di konsultasikan dengan pihak dinas pendidikan kabupaten Toraja Utara. (arie)

Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun