Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Pemuda ini Diamankan Polsek Tapung
Nusaperdana.com, Tapung - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pemuda karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelaku ditangkap pada Senin sore (9/3/2020) saat berada di sebuah warung di kawasan PT. Tunggal Yunus Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EH alias E (23) yang beralamat di Perumahan Pt. Tunggal Yunus Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
EH ditangkap atas laporan Ekariani, karena EH telah melakukan pencabulan terhadap S anak perempuan dari pelapor yang berusia 14 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 10.00 wib, saat itu terlapor sdr. EH menghubungi S anak pelapor melalui Hp dan mengajaknya janjian untuk ketemu tengah malam nanti dibelakang rumah pelapor.
Selanjutnya sekira pukul 00.30 wib lewat tengah malam, korban keluar dari rumah untuk menjumpai EH sesuai permintaannya untuk bertemu di belakang rumah.
Sesampai dibelakang rumahnya ternyata EH sudah menunggu, setelah bertemu EH langsung menciumi korban. Tidak sampai disitu EH makin kurang ajar dengan meraba kemaluan S dan terus berbuat tidak senonoh.
Peristiwa ini kemudian diketahui oleh ibu korban, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Senin sore (9/3/2020), unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi bahwa tersangka EH sedang duduk di sebuah warung di kawasan PT. Tunggal Yunus Desa Petapahan, kemudian Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku.
Petugas berhasil mengamankan EH dan langsung mengamankannya, saat diinterogasi EH mengakui perbuatannya, selanjutnya EH dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka EH telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dani)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi