SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Coba Melarikan Diri, Pengedar Shabu ini Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir
Nusaperdana.com, kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Sabtu dinihari (13/11/2021). Pelaku sempat mencoba kabur saat penangkapan, namun dirinya terjatuh dan berhasil diamankan oleh petugas disemak-semak dekat rumahnya.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE alias RK (33) warga Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, dan 2 unit Hp yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu dinihari (13/11/2021), saat itu anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu disalahsatu rumah yang berlokasi di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 05.00 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku disemak-semak sebelah rumahnya, tidak jauh dari tempatnya terjatuh saat mencoba melarikan diri.
Dari pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, saat diinterogasi dirinya mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. R dengan cara dibeli seharga Rp 2 juta.
Petugas telah berupaya mencari R sebagai bandarnya namun belum berhasil ditemukan, sdr. R ini kemudian ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak