Curi Cincin Emas serta Uang Tunai, Pria 40 Ditangkap Polisi


Nusaperdana.com, Mandau - Aksi Nekat RK 40 th , melakukan tindak Pidana (TP) Pencurian akhirnya ditangkap  Unit Reskrim Polsek Mandau  Dijalan Lintas Duri-dumai Km 3,5 Kulim Desa Air kulim kecamatan Bathin Solapan bersama Barang Bukti 1 (satu) buah Cicin rantai emas seberat 5 gram beserta suratnya dan  Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000, 1 (satu) buah Tas kulit warna merah. Rabu (06/05/2020) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

RK, diketahui seorang Pengangguran tinggal  Jalan  Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana , dari hasil laporan YR 67 th seorang  ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di jalan Siak desa  Petani, Kecamatan  Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Kapolres Bengkalis diwakili Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SiK melalui Rilisnya Menjelaskan kronologi kejadiannya Pada hari Rabu( 06/05) sekira pukul 16.30 Wib, TKP di rumah Pelapor Jalan Siak Rt.01/Rw.02, Desa Petani Kecamatan .Bathin Solapan, Kab.Bengkalis, telah terjadi pencurian dengan pemberatan/curat yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

Kronologis kejadian yang mana pada saat itu Pelapor sedang berada di rumah, kemudian tiba-tiba datang Terlapor menghampiri Pelapor Dengan maksud tujuan, Terlapor ingin mencari sewa rumah dan Pelapor mengatakan kepada Terlapor "tunggu Bapak pulang dari ladang dulu", lalu Pelapor masuk ke dalam rumah, tidak berapa lama Pelapor mendengar suara tutup lemari jatuh yang berada di ruang tengah. Dan Pelapor langsung mengecek ke ruangan tengah. Sewaktu Pelapor hendak mengecek, Pelapor terkejut melihat Terlapor sudah mengambil Tas Pelapor dan lari menuju keluar rumah.

 Melihat hal tersebut Pelapor langsung mengejar dan berteriak maling dan Terlapor berhasil melarikan diri/kabur. Yang mana tas Pelapor berisikan cincin emas seberat 5 gram dan uang sebesar Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kepada Pihak Berwajib/Polri, untuk pengusutan lebih lanjut.

Lanjut Kapolsek Arvin mengatakan penakapan pelaku RK
Pada hari Rabu (06/05) sekira pukul 20.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yg terjadi  di rumah Pelapor Jl.Siak, Desa Petani  Kecamatan.Bathin Solapan.

Berdasarkan keterangan Korban, kemudian Team Opsnal melakukan penyamaran dan kontak melalui handphone terhadap Pelaku yang sebelumnya sempat meninggalkan no handphone nya kepada Korban, dan dengan diiming-imingi akan membeli motor milik Pelaku, akhirnya Pelaku mau bertemu dengan Petugas di Jln. Lintas Duri-Dumai Km. 3,5 Kulim, Desa Air Kulim Sekira pukul 20.30 Wib, akhirnya Petugas berhasil bertemu dengan Pelaku dan langsung mengamankan Pelaku yang awalnya Pelaku tidak mengakui perbuatannya atas pencurian yang dilakukannya.

 namun setelah dipertemukan dengan Korban akhirnya Pelaku mengakui bahwa benar ialah yang melakukan pencurian di rumah korban tersebut. Kemudian Pelaku menyerahkan barang bukti kepada Petugas, yaitu berupa uang sejumlah Rp. 1.900.000,- dan 1 buah cincin emas seberat 5 gram beserta suratnya. 

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar