Curi HP seorang Pemuda di Gaya baru Diamankan Polisi


Nusaperdana.com, Duri - Team Opsnal BKO Reskrim 125 Polres Bengkalis amankan satu orang Pemuda diduga sebagai pelaku tindak pidana (TP) Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana di jalan Gaya Baru kelurahan Duri Timur, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Jum'at (07/08/2020) sekitar pukul 00.30 wib

Tersangka berinisial YW (29Th) seorang pedagang diamankan bersama Barang Bukti satu unit handphone merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 867858042941933 imei 2 :  867851.8042941925 dan Rekaman CCTV berdasarkan laporan korban EDI RAMADHAN (56 th) seorang karyawan Swasta.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Melalui Kanit Pidum  
IPDA Fauzi Surya Chandra,S.Tr.K
menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Jum'at tanggal 05 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 wib saat itu Pelapor sedang beristirahat sambil bermain satu unit handphone merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei 2 :  867858042941925 di lantai warung bandrek medan yg terletak di jalan jendral sudirman kelurahan air jamban kecamatan mandau.

kemudian pelapor pun tertidur di warung tersebut, lalu sekitar pukul 16.30 wib pelapor dibangunkan oleh saksi 1 dengan mengatakan "PAK HP BAPAK DIBAWA ORANG" lalu pelapor mengecek hp nya ternyata hp nya sudah tidak ada lagi (hilang), dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian atas Hp tersebut sebesar Rp.2.600.000.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kekantor polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut" Ucap Ipda Fauzi

Sementara itu Kata IPDA Fauzi penangkapan tersangka Berdasarkan laporan masyarakat. team opsnal bko reskrim 125 melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari jum'at tanggal 07 agustus 2020 sekitar pukul 01.00 wib Kanit Pidum dan team opsnal bko reskrim 125 berhasil mengamankan satu orang laki laki yg mengaku bernama YW di Rumahnya.

 Setelah Itu di Lakukan Interogasi Terhadap YW Dari Hasil Interogasi YW Mengaku Telah Mengambil Hp Milik Korban.ia Mengaku Kalau melakukan pencurian Tersebut Bersama Temannya Dengan Inisial  ZL (DPO) Kemudian Pelaku Menunjukkan Bahwa Hp Berada di Rumahnya. Lalu Team Opsnal Mengambil Barang Bukti di Rumahnya selanjutnya hp tersebut disamakan dengan kotak hpnya ternyata hp tersebut benar milik korban imei hp dan kotak hp sama.

Selanjutnya pelaku Dan barang bukti  dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terangnya. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar