Dandim Letkol Endik Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bengkalis
Nusaperdana.com,Bengkalis - Komandan Kodim (Dandim) 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto menghadiri Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (09/1/2023) pagi.
Bertempat di halaman Kantor Kejari Bengkalis, kehadirannya selain mengikuti pemusnahan BB, Dandim Letkol Endik juga memberi apresiasi dan mendukung apa yang telah dilakukan oleh kejari Bengkalis hari ini.
Pemusnahan BB yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Tahun 2022 diantaranya Narkotika Jenis Sabu 9.673,365 gram, 545 butir pil ekstasi, 1027,60 gram ganja dan barang bukti perkara kamnegtibum dan TPUL ( handphone, jamu dan senpi).
Pada kesempatan itu, Dandim Letkol Endik mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kerja nyata Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang - undang dalam memberantas ilegal yang terjadi di negeri junjungan ini.
"Sebagai Aparatur teritorial, Kodim 0303/Bengkalis siap bersinergi bersama instansi terkait dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal serta tindakan- tindakan yang menyalahi undang- undang dan hukum yang berlaku di Negara indonesia ini," ungkapnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Forkompinda Kabupaten Bengkalis, Sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Bengkalis, serta tamu undangan lainnya.**
Berita Lainnya
Bupati Asahan Sampaikan LKPJ Tahun 2021
Bupati Asahan Tinjau Rencana Pembangunan Ruas Jalan
Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Personel Gabungan Patroli Keliling Kota Duri
Evaluasi Sanksi Yang Diberikan, Pemkab Bengkalis Kembali Turun Ke PT.Gora
Muscam, Sussy Mardiani Terpilih Ketua PK Golkar Concong Periode 2021-2025
Bupati Toraja Utara Sidak ke Kecamatan Sopai
PT Angkasa Pura Kargo Tanjungpinang Membayar Upah Karyawan Dibawah UMK
Danlantamal IV Hadiri Upacara HUT Ke-75 TNI Secara Virtual