Nusaperdana.com, Tanjabtim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Melansir Denah Lokasi dan ukuran Tempat Pemilihan Suara (TPS), Kamis (3/12/2020).

Ketua KPU Nurkholis S. IP Menerangkan sesuai dengan denah yang direncanakan  Panjang TPS Dengan ukuran Panjang 10 meter, Lebar 8 meter, Tinggi meja bilik dari lantai kurang lebih 75 sampai dengan 100 cm dan Tinggi meja kotak dari lantai kurang lebih 35 cm. Paparnya.

Untuk Posisi KPPS 1,2,3,4, 5 dan saksi berdampingan dengan jarak 1 meter, Letaknya ada di depan bilik suara. Posisi KPPS 3 berdampingan dengan Pengawas TPS jaraknya 1 meter. Posisi KPPS 6 ke 7 yang mana adalah meja tinta jaraknya sekitar 4 meter, setiap 1 meternya diisi oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati. Sedangkan posisi Letak ada di depan tempat duduk pemilih.

Selanjutnya untuk Persiapan tempat Penghitungan Suara, Sebelum melaksanakan penghitungan suara, Pilkada serentak 2020 akan memberlakukan beberapa persiapan berupa, Penyemprotan disinfektan, supaya lokasi benar- benar steril, bebernya. 

Pada persiapan ini, ketua KPPS akan mengamankan seluruh perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, terutama formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air. Para petugas ketertiban di pintu masuk bertugas mengamankan area TPS. Lalu, penyemprotan cairan disinfektan akan dilakukan oleh petugas ketertiban yang bertugas di pintu keluar TPS.

Demi kelancaran rapat Penghitungan Suara, Ketua KPPS akan mengatur pembagian tugas Anggota KPPS. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS. Ungkap Nurkholis. (Ridwan Sadat)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar