Galeri Foto

DPMD Inhil Lakukan Monev Sebagai Tindaklanjut Undang-undang

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk tindaklanjut dari peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk evaluasi yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah memenuhi amanat Permendes No. 17 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dinas PMD Kab. Inhil, Inspektorat Daerah Kab. Inhil, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Polres Inhil, Fasilitator Kabupaten DMIJ Plus Terintegrasi bersama TA P3MD melakukan monitoring dan evaluasi bersama ke beberapa Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.