Galeri Foto

Inhil Berlakukan PSBK

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir, termasuk di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Terkait hal tersebut, beberapa daerah kembali menerapkan PSBB.

Tak terkecuali dengan Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau mengeluarkan Instruksi kepada Bupati/ Walikota se-Provinsi Riau Nomor 247/INS/2020 yang ditetapkan tanggal 7 September 2020 tentang memperkuat serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah se-Provinsi Riau yang meliputi:

1. Melakukan langkah langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing
2. Dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) Bupati/ Walikota menentukan ruang lingkup sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing
3. Dalam pemberlakuan PSBK melakukan koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Riau
4. Melaksanakan instruksi ini dengan tanggung jawab

Menanggapi instruksi itu, Bupati Inhil, Drs HM Wardan MP menggelar rapat di Aula Bappeda, Senin (14/9/2020). Rapat dihadiri Wakil ketua DPRD Inhil H Maryanto, Unsur Forkopimda, Ketua TP-PKK Kabupaten Inhil Hj Zulaikhah Wardan SSos ME, serta beberapa Kepala OPD terkait.

Bupati mengatakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur tersebut perlu dituangkan ke dalam Peraturan Daerah/ Peraturan Bupati serta membentuk tim yang khusus merumuskan terkait Instruksi Gubernur.

"Untuk penerapannya, perlu sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat apalagi yang terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini merupakan penekanan dari Gubernur Riau terhadap Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Riau dalam melakukan langkah-langkah dengan pemberlakuan PSBK di wilayah masing-masing," kata Bupati.

Dilihat dari tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil, Bupati mengatakan bahwa PSBK akan dilakukan di Kecamatan Tembilahan, dan kemungkinan berlanjut di Kecamatan Tembilahan Hulu.