Galeri Foto

DPKP Inhil Berikan Training Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan Penangulangan Kebakaran Kepada KPPBC TMP C Tembilahan

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)  menjabangi kantor Bea dan Cukai Tembilahan untuk melakukan inspeksi (pemeriksaan kesesuaian dan peruntukan) terhadap sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan gedung dan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

inspeksi sarana dan prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan juga ditujukan untuk melihat sejauh mana sudah dilakukan kantor Bea dan cukai melakukan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan  serta menyusun rencana kontijensi kedaruratan kebakaran dan penyelamatan di institusi Bea dan cukai yang saat ini dipimpin oleh Bapak Ari Wibowo.

kunjungan ke Bea dan cukai langsung dipimpin kadis Damkar dan penyelamatan Drs H Eddiwan Shasby MM dan di hadiri kepala Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf dan seluruh Staf dan pegawai KPPBC TMP C Tembilahan.

kadis Damkar dan penyelamatan Inhil Drs H Eddiwan Shasby MM mengatakan pihaknya berterimakasih  dan terharu saat berkunjung ke kantor Bea dan cukai Tembilahan.

"dimana kami semua dilayani sangat baik dan direspon sehingga waktu setengah tidak terasa begitu juga semua peserta semangat untuk mengikuti setiap materi yang kami sampaikan"ujar  Drs H Eddiwan Shasby MM Mantan Kadis perkebunan ini

Iya mengatakan dalam Kegiatan Training pengunaan Alat pemadam api ringan penangulangan kebakaran ini pihaknya menurunkan tiga tim di mana Tem pertama ditugaskan untuk pemberi materi terkait Upaya dini mencegah ancaman bahaya kebakaran dan cara penggunakan Apar yang benar.


"Tiem kedua melakukan inspeksi terhadap bangunan gedung dan lingkungan meliputi, Akses dan pasokan air untuk pemadam kebakaran, sarana penyelamat, Sistem proteksi pasif, sistem proteksi aktif, utilitas bangunan gedung dan Fire Safety Management

Kadis menambahkan Sedangkan Tiem ketiga 
memberikan materi tentang bagaimana tehnik menanggulangi bahaya kebakaran menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ataupun menggunakan alat tradisional berupa Karung Goni.

Setelah di berikannya materi oleh narasumber, tim Damkar memberikan tehnik secara langsung dalam memadamkan api menggunakan alat tradisional Karung Goni di tempat yang terbuka.


"pelaksanaan inspeksi sarana prasarana proteksi dan penyelamatan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sebagai bagian dari pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sub urusan kebakaran"ujar Kadis Damkar

Kadispun berharap segala usaha dan upaya yang sudah dilakukan kantor bea dan cukai dapat dikerjasamakan dalam bentuk MOU sehingga dapat upaya penanganan mulai pencegahan, penanganan kebakaran, penyelamatam/ Evakuasi sampai dengan Investigasi dapat lancar.

"di mana kedepan kantor bea dan cukai bisa terus berkoordinasi dengan kami dalam hal Dinas pemadam kebakaran dan  penyelamatan selanjutnya secepatnya kami akan menyerahkan Dokumen BAP ke kantor Bea dan Cukai Tembilahan"ujar kadis.