Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Kader Posyandu dan TPK Ikuti Sosislisis Pengawasan Pelayanan Stunting Oleh Ombudsman RI
Indragiri Hilir - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Sosialisasi Pengawasan pelayanan kesehatan Stunting, Kamis 6 Juni 2024.
Bertempat di Gedung Wanita, Sungai Beringin Tembilahan. Sosialisasi Pengawasan Pelayanan Stunting tersebut dengan menghadirkan narasumber Kepala Keasistenan Penerimaan dan verifikasi laporan, Ombudsman RI Perwakilan Riau, Agung Setio Aprianto.
Turut hadir sebagai peserta sosialisasi para kader posyandu dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kabupaten Indragiri Hilir.
Dijelaskan Kepala Keasistenan Penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas memantau dan mengawasi pelayanan bagi masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan yakni pelayanan stunting.
"Kami merupakan Lembaga negara yang berkerja melakukan pengawasan terhadap pelayan publik, termasuk pelayanan kesehatan Stunting," jelas Agung.
Lanjutnya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan, lainnya.
"jadi dalam menjalankan tugas dan wewenang bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya," pungkasnya.







