Di Kampar dua pria paruh baya ditangkap polisi di kebun karet, diduga pelaku pengedar narkoba.


Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Polsek Kampar kiri, tangkap dua pria paruh baya di kebun karet, diduga dua pria paruh baya pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 46 paket sabu-sabu siap di edarkan, Selasa 26 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku MK (52) dan JN (50) mereka warga Desa Sei Kiti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, meraka diringkus di areal perkebunan karet Desa Sei Liti, Kecamatab Kampar Kiri. 

Barang bukti berhasil diamankan berupa 46 paket kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening dengan berat kotor ( 9,08 gram ), Bong yang terbuat dari botol plastik minuman Lasegar, kaca pirex, korek api, HP, uang tunai Rp 250 ribu, jarum kompor, 2 plastik bening, kotak rokok merk LA Bold dan kotak rokok merk Magnum. 

Perangkapan ini berawal Personil Unit Reskrim Polsek Kampar kiri yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri IPTU Supriadi SH melakukan Penangkapan terhadap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu di sebuah areal perkebunan karet yang berada di Desa Sei Liti.

Kemudian Pada saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan para pelaku melarikan diri kedalam areal perkebunan karet, dengan berpencar dan kemudian dengan sigap akhirnya petugas kepolisian sektor Kampar Kiri berhasil mengamankan para pelaku tersebut. 

Selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, 40 paket kecil dalam plastik klip kecil bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibuang ke tanah didalam areal perkebunan karet oleh MK yang terbungkus dalam kotak rokok Merk LA BOLD Warna Hitam .

Anggota yang lain ikut menggeledah pelaku JD dan ditemukan dikantong celana sebelah kanannya dalam kotak rokok Magnum yang berisikan 6 bungkus plastik kecil bening yang diduga berisikan sabu ,kaca pirek serta mancis dan kompor yang terbuat dari kertas timah rokok.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani SH membenarkan penangkapan kedua pelaku ini, "kini mereka sudah berada di Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan barang buktinya,"ungkap kapolsek. 

Keduanya mengakui barang haram tersebut milik mereka, " Mereka disangka kan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tegas Kapolsek.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar