Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Diduga Ada Kongkalikong Dinkes dan Pemborong Terkait Pembangunan Poned

Nusaperdana.com, Purwakarta - Masa Pandemi Covid 19 yang saat ini makin ketat oleh pemerintah pusat / provinsi dan Kabupaten,hal ini , untuk menjaga kesehatan.
Selain itu,dalam kegiatan pengrehapan Poned Jatiluhur dengan anggaran Rp.2.646.125.500.DAK fisik tahun 2020.
Saat awak media nusa perdana Konfirmasi Jumat 25/9/2020 Yandi sebagai Sarpras kesehatan menjelaskan pembangunan Poned Jatiluhur tidak ada menggunakan bahan bekas ucap Yandi
Lanjutnya,seraya mengatakan,di sana saja ada tim pengawas dari pihak kami ucap Yandi.
Selain itu,saya tanyakan melalui telpon terhadap pihak pengawas ,saat di tanyakan besi menggunakan besi 16 dan exstra 12.serta semen yang setara tiga roda tegas Yandi ke awak media.
Dalam pantauan awak media,sangat jauh dari perkataan yandi Kasie sarpras kesehatan, terkait pembangunan poned tersebut.
Menurut Ali Sopyan Katim Warth Relaciton Of Coruption (WRC) mengatakan,sangat menakjubkan dengan anggaran sangat besar tapi dengan kwalitas material tidak sesuai dalam R.A.B bahkan diduga material bekas.ucapnya
Sampai berita ini diturunkan belum berhasil Konfirmasi terhadap pemborongnya. (anda,s)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru