Diduga Bandar Daun Ganja Kering, Seorang Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi

Foto Tersangka JN

Nusaperdana.com, Duri - Seorang pria asal Pematang Siantar Sumut, berinisial JN (43) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis Daun ganja kering ditangkap Polisi dari team opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Sabtu (04/09) sekitar pukul 19.00 wib. 

Ia ditangkap di jalan Perjuangan  RT 01, RW 04 Desa Bathin sebanga, Kecamatan Bathin solapan bersama barang bukti 12 paket narkotika jenis daun ganja kering di paket dalam plastik warna hitam, daun ganja kering di dalam mangkok warna merah dengan berat seluruhnya 122 gram, uang tunai sebanyak Rp 200.000, 1 buah gunting dan 1  buah pisau carter.

Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman mengatakan kronologi penangkapan sekitar pukul 18.00 wib team opsnal melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah Hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis. Dari hasil peyelidikan diketahui adanya seorang bandar narkotika jenis daun ganja kering  di jalan Perjuangan RT 01, RW 04, Desa Bathin Sebanga Kecamatan Bathin Solapan. 

Selanjutnya team opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku atas nama JN dari dalam rumah tepatnya di depan kamar dan ditemukan ember warna kuning yang di dalamnya diduga narkotika jenis daun ganja kering tersebut. 

Sementara itu kata Iptu Firman menambahkan dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya didapatkan dari seorang bernama BOY di Pematang Siantar Sumut yang di bawa ke Duri, untuk digunakan sendiri dan juga dijual. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Firman. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar