Diduga Bandar Sabu, Peang Warga Bumbung Ditangkap Polisi

Foto Tersangka AO alias Peang

Nusaperdana.com, Bathin Solapan - AO alias Peang (40 th) warga jalan lestari Duri XIII Desa Bumbung  Kecamatan  Bathin solapan terpaksa ditangkap tim Reserse narkoba Polres Bengkalis pada hari Rabu  (11/08) sekira pukul 16.00 Wib.

Tersangka ditangkap karna diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang saat diamankan bersama barang bukti  2 Paket diduga narkotika jenis sabu berat 3.2 gram, 1 unit Hp merk nokia warna merah, 1 bungkus plastik pack kosong, 1buah pipet /sendok sabu dan uang tunai Rp 500.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat narkoba Iptu Tony Armando lewat press release Jum'at (13/08) siang menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Pada hari Rabu (11/08) sekira pukul 15.00 Wib. Tim opsnal Satres narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan. 

Mendapat informasi tersebut  dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 16.00 wib tim menangkap tersangka di tepi jalan lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai dengan keterangan diatas.

Kemudian tambah Iptu Tony tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D di Bathin solapan dan dilakukan pengejaran D namun belum ditemukan. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Tony. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar