Pencarian

Diduga Belum Dapat Upah Saat Sakit, Korwil KSBPI-KASBI Minta PT SSS Pekerjakan Kembali Pekerja Korban Kecelakaan

Selasa, 08 September 2026 • 12:56:00 WIB
Diduga Belum Dapat Upah Saat Sakit, Korwil KSBPI-KASBI Minta PT SSS Pekerjakan Kembali Pekerja Korban Kecelakaan
Diduga Belum Dapat Upah Saat Sakit, Korwil KSBPI-KASBI Minta PT SSS Pekerjakan Kembali Pekerja Korban Kecelakaan

Nusa Perdana.com.Mandailing Natal, Sumatera Utara — 
Nasib salah seorang pekerja PT SSS (Sukses Sawit Sejati) KMU (Kebun Madina Utara) yang mengalami kecelakaan kerja mendapat perhatian dari Korwil Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI-KASBI) Wilayah Mandailing Natal Sumatera Utara (Sumut).

Menurut informasi dari keluarga sudah sekitar sepuluh kalender berlalu menderita sakit bahwa pihak perusahaan PT SSS di duga sampai saat ini belum memberikan gaji kepada Pekerja atas nama Meniria Telaumbanua.

Hal ini Korwil KSBPI-KASBI Minta PT SSS Waonasakhi meminta agar perusahaan dapat memberikan Hak upahnya selama sakit juga
Perusahaan dapat mempekerja
kan Kembali bila Meniria Telaumbanua sudah sembuh. jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan keterangan keluarga korban, Meniria mengalami kecelakaan saat sedang bekerja hingga terjatuh dan tertusuk anak kayu di bagian bawah paha yang menembus hingga ke bagian atas paha.

Setelah kejadian, pihak keluarga langsung membawa Meniria ke klinik perusahaan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, karena keterbatasan fasilitas dan peralatan medis di klinik perusahaan, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Di rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan menggunakan Rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing berupa kayu yang tertancap pada bagian paha korban. Dokter yang menangani kemudian menyarankan agar dilakukan tindakan operasi .

menurut keterangan keluarga, korban menolak tindakan operasi karena merasa khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap pekerjaannya. Akibatnya, korban hanya mendapatkan obat dan suntikan setelah menjalani pemeriksaan.

“Kami meminta kepada PT SSS agar hak atau upah anggota selama sakit dibayarkan dan pekerja tersebut dapat dipekerjakan kembali setelah sembuh,” tegas Waonasokhi Giawa.

Ia menegaskan, apabila tidak ada tanggapan atau respons yang baik dari pihak PT SSS KMU, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memproses persoalan ini secara hukum dan melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Utara,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SSS (Sukses Sawit Sejati) KMU terkait persoalan tersebut.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak PT SSS apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi terkait pemberitaan ini.
(Gs).

 

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks