Diduga Jadi Bandar Sabu, Si Kancil Seorang Petani Ditangkap Polisi

Tersangka Rinduan Alias Kancil

Nusaperdana.com, Bengkalis - Riduan alias Kancil (33 th) seorang Petani terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis, karna di duga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Bukit batu, kabupaten Bengkalis. 

Ia ditangkap tim opsnal sat narkoba Polres Bengkalis di jalan  Arifin achmad Desa sepahat pada hari minggu (30/05) sekira pukul 11.00 wib bersama barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu Bruto 1,2 gram, 1 Unit Hp merk nokia warna hitam, 1 ( timbangan Digital dan uang tunai Rp. 1.500.000.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando lewat press releasenya, Senin (31/05) sore, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kancil, Pada hari minggu (30/05), Tim opsnal sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan di duga narkotika Jenis sabu di wilayah sepahat dan tenggayun.

Kemudian dilakukan UnderCoverBuy oleh tim opsnal untuk bertemu di jalan Arifin achmad (tepatnya di perbatasan sepahat dan Tenggayun). Setelah tersangka memperlihatkan satu paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dari tangannya, tim opsnal langsung menangkap dan mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan di dalam tasnya, kemudian tim menanyakan dari mana asal sabu tersebut, ia (kancil) mengatakan diduga narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang inisial KC (DPO) yang berdomisili di tamiang kecamatan Bukit batu.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut", Ujar Iptu Tony

Sementara itu tambah Iptu Tony mengatakan dari hasil Interogasi tersangka (Riduan alias Kancil) adalah sebagai pengedar/bandar yang sudah lama mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah desa Api-api dan sepahat dan tersangka juga mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar